Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2008

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

UNDANG-UNDANG WADJIB MILITER.


(U. No. 66 th. 1958 tgl. 1 Agustus, diund. tgl . 20-8-1958 dl. L.N No. 117/58 , sebagaimana telah dir. dan dit. dg. Perpu No. 40 th. 1960 tgl. dan diund. 15 Oktober 1960 dl. L.N. No. 125/60 jo . U. No. 1 th. 1961 L.N. No. 3/61).

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: Bahwa sebagai usaha untuk menjempurnakan pertahanan negara perlu mengadakan peraturan tentang pengerahan tenaga untuk Angkatan Perang atas dasar wadjib-militer sebagai pelaksanaan dari pada Undang-undang Pertahanan untuk dapat mengikut-sertakan segenap warga-negara Republik Indonesia setjara aktip dalam pertahanan negara;

Mengingat:

  1. pasal 5 , 9, 10 dan 11 Undang-undang No. 29 tahun 1954 tentang pertahanan negara (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 84);
  2. pasal 124, 125 dan 129 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
  3. pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat;

Memutuskan:

Menetapkan : Undang-undang tentang Wadjib-Militer[1].


BAB I
KETENTUAN UMUM.

P. 1.
  1. Jang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :
    1. Wadjib-militer, ialah kewadjiban warga-negara untuk menjumbangkan tenaganja dalam Angkatan Perang;
    2. Pewadjib-militer, ialah warga-negara jang dapat dipanggil untuk melakukan wadjib-militer;
    3. Militer-wadjib, ialah pewadjib-militer jang terpilih dan dimasukkan dalam Angkatan Perang untuk melakukan dinas wadjib-militer;
    4. Dinas wadjib-militer, ialah dinas dalam Angkatan Perang sebagai militer-wadjib;
    5. Militer-sukarela, ialah warga-negara jang masuk Angkatan Perang berdasarkan Undang-undang Militer-Sukarela;
    6. Angkatan Perang, ialah Angkatan Perang Republik Indonesia jang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara;

1900

  1. Disetudjui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-84 tanggal 1 Djuli 1958 pada hari Selasa, P. 301/1958.