UNDANG-UNDANG WADJIB MILITER.
(U. No. 66 th. 1958 tgl. 1 Agustus, diund. tgl . 20-8-1958 dl. L.N No. 117/58 , sebagaimana telah dir. dan dit. dg. Perpu No. 40 th. 1960 tgl. dan diund. 15 Oktober 1960 dl. L.N. No. 125/60 jo . U. No. 1 th. 1961 L.N. No. 3/61).
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: Bahwa sebagai usaha untuk menjempurnakan pertahanan negara perlu mengadakan peraturan tentang pengerahan tenaga untuk Angkatan Perang atas dasar wadjib-militer sebagai pelaksanaan dari pada Undang-undang Pertahanan untuk dapat mengikut-sertakan segenap warga-negara Republik Indonesia setjara aktip dalam pertahanan negara;
Mengingat:
- pasal 5 , 9, 10 dan 11 Undang-undang No. 29 tahun 1954 tentang pertahanan negara (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 84);
- pasal 124, 125 dan 129 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
- pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat;
Memutuskan:
Menetapkan : Undang-undang tentang Wadjib-Militer[1].
BAB I
KETENTUAN UMUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM.
- Jang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :
- Wadjib-militer, ialah kewadjiban warga-negara untuk menjumbangkan tenaganja dalam Angkatan Perang;
- Pewadjib-militer, ialah warga-negara jang dapat dipanggil untuk melakukan wadjib-militer;
- Militer-wadjib, ialah pewadjib-militer jang terpilih dan dimasukkan dalam Angkatan Perang untuk melakukan dinas wadjib-militer;
- Dinas wadjib-militer, ialah dinas dalam Angkatan Perang sebagai militer-wadjib;
- Militer-sukarela, ialah warga-negara jang masuk Angkatan Perang berdasarkan Undang-undang Militer-Sukarela;
- Angkatan Perang, ialah Angkatan Perang Republik Indonesia jang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara;
1900
- ↑ Disetudjui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-84 tanggal 1 Djuli 1958 pada hari Selasa, P. 301/1958.