PENDJ . U. PEMBENTUKAN KEDJAKSAAN TINGGI.
Kedjaksaan Agung selandjutnja diurus oleh Djaksa Tinggi untuk dilan djutkan kepada Pengadilan Tinggi.
BAB IV.
PASAL PENUTUP.
P. 10. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaja dsb.
PENDJELASAN (T.L.N No. 2299).
1. Umum.
Dalam rangka perkembangan dan penjempurnaan tugas serta susunan Kedjaksaan dalam peradilan umum sesuai dengan suasana pembangunan dan djiwa untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 dewasa ini diperlukan adanja Lembaga Kedjaksaan Tinggi, Lembaga ini dimaksudkan untuk mendjadi djembatan antara Kedjaksaan Negeri didaerah-daerah dan Kedjaksaan Agung di Pusat. Lembaga Kedjaksaan Tinggi ini pada tahun 1948 pernah ada, sebagaimana diatur didalam Undang-undang 1948 No. 19 tentang susunan dan kekuasaan badan-badan Kehakiman dan Kedjaksaan. Akan tetapi dengan Undang-undang No. 1 Drt tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan sementara untuk menjelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan dan atjara Pengadilan-pengadilan Sipil, Lembaga Kedjaksaan Tinggi ini ditiadakan. Dengan dihapuskannja Kedjaksaan Tinggi ini tugas Djaksa pada umumnja mendjadi terhambat dan hubungan antara daerah dan Pusat mendjadi terlantar. Untuk menghilangkan ke pintjangan ini oleh Djaksa Agung diwaktu jang lampau diambil suatu tindakan, dengan dibentuknja Lembaga Pengawas Kedjaksaan-kedjaksaan ditiap Propinsi.
Lembaga ini sebenarnja tidak diatur didalam salah suatu perundang-undangan.
Dalam masa pembangunan dewasa ini diperlukan suatu kelantjaran kerdja jang tjepat dan dynamis dalam berbagai bidang. Pula dibidang penuntutan dan penjidikan jang selalu diperlukan tindakan jang tjepat dan tegas dirasakan perlu adanja Lembaga Kedjaksaan Tinggi ini.
II. Pasal demi pasal.
P. 1: Maksud dari pasal ini ialah bahwa disamping tiap Pengadilan Tinggi selalu diadakan Kedjaksaan Tinggi dan djika dipandang perlu dapat dibentuk suatu Tjabang Kedjaksaan Tinggi.
1875