Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/198

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

ORGANISASI PENJELENGGARAAN PEMB. MASJARAKAT DESA.


Memutuskan:

I. Mentjabut:

  1. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1957, Lembaran-Negara tahun 1957 No. 8[1]).
  2. Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1957, Lembaran-Negara tahun 1957 No. 69;
  3. Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1957, Lembaran-Negara tahun 1957 No. 173;

II. Menetapkan: Peraturan Presiden tentang Organisael Penjelenggaraan Pembangunan Masjarakat Desa, sebagai berikut:

BAB I.

Umum.

P. 1. Tudjuan pokok dari penjelenggaraan Pembangunan Masjarakat Desa ialah terutama pembangunan jang seimbang dibidang sosial-ekonomi untuk mempertinggi tingkat kehidupan rakjat dengan memperbesar produksi dan pendapatan dengan swadiaja masjarakat desa, sesuai dengan azas kekeluargaan dan berpedoman kepada Manifesto Politik Republik Indonesia, setjara masal dan integral.

P. 2. Pada dasarnja pengawasan dan pembinaan penjelenggaraan Pembangunan Masjarakat Desa terutama diserahkan kepada Kepala Daerah dengan dibantu setjara langsung oleh Biro Pembangunan Masjarakat Desa Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunanan Masjarakat Desa.

P. 3. (1) Untuk melaksanakan Pembangunan Masjarakat Desa setjara masal dan integral diadakan Badan-badan Koordinasi Pembangunan Masjarakat Desa dipelbagai taraf Pemerintahan dari Pusat sampai kedaerah-daerah dengan tugas:

  1. setjara aktif memberikan dorongan, bimbingan dan asuhan kepada Swadaja sehat dan unsur-unsur pendidikan dari masarakat desa untuk mentjapai tudjuan pokok Pembangunan Masjarakat Desa tertjantum dalam pasal i diatas;
  2. mengadakan menjelenggarakan koordinasi antara semua usaha-usaha Departemen-departemen Djawatan-djawatan dan Badan-badan Pemerintahan lainnja jang mempunjai kewadjiban langsung dengan usaha Pembangunan Masjarakat Desa;

  1. ↑ L.N. No. 8, 69 dan 173 th. 1957 jg. tertera pada h. 119 - 120 Kit, II diganti dɛ. Pra Pres. No. 15/1960 ini djadinja.
94
94