Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1975

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


(2) Untuk kepentingan penuntutan perkara Djaksa Agung dan Djaksa djaksa lainnja dalam lingkungan daerah hukumnja memberi petundjuk petundjuk, mengkoordinasikan dan mengawasi alat-alat penjidik dengan mengindahkan hierarchie.
(3) Djaksa Agung memimpin dan mengawasi para Djaksa dalam melaksanakan tugasnja.
P. 8. Djaksa Agung dapat menjampingkan suatu perkara berdasarkan kepentingan umum.
P. 9. Djaksa Agung dan Djaksa-djaksa lainnja dalam lingkungan daerah hukumnja mendjaga agar penahanan dan perlakuan terhadap orang jang ditahan oleh pedjabat-pedjabat lain dilakukan berdasarkan bukum.
P. 10. (1 ) Djaksa wadjib memperhatikan laporan-laporan tentang telah terdjadinja perbuatan pidana dan wadjib dengan inisiatip sendiri melakukan tindakan jang dipandang perlu agar supaja suatu perkara mendjadi lebih terang, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 2 ajat (2).
(2) Djaksa menerima dan mengurus perkara-perkara, jang Berita Atjara pemeriksaannja bersama atau tidak bersama barang bukti, dikirimkan kepadanja oleh penjidik atau lain-lain pedjabat.

(3) Djaksa mengurus barang-barang bukti sebaik-baiknja dan bertanggung-djawab atasnja sesuai dengan Undang-undang Hukum Atjara Pidana dan lain-lain peraturan Negara.

P. 11. (1 ) Djaksa untuk menjelesaikan suatu perkara pidana berwenang:
  1. mengadakan penggeledahan badan dan penggeledahan tempat-tempat jang dipandang perlu;
  2. mengambil tindakan-tindakan lain;
a dan b menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Hukum Atjara Pidana dan/atau lain peraturan Negara.
(2) Dalam melakukan kewadjiban tersebut dalam ajat ( 1 ) diperhatikan norma-norma keagamaan, perikemanusiaan, kesopanan dan kesusilaan.
P. 12. (1) Djaksa membuat surat tuduhan.
(2) Dalam hal surat tuduhan kurang memenuhi sjarat-sjarat, Djaksa wadjib memperhatikan saran-saran jang diberikan oleh Hakim sebelum pemeriksaan dipersidangkan Pengadilan dimulai.
(3) Surat tuduhan harus terang dan dapat dimengerti oleh terdakwa.

1867

1867