Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1972

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


pula pengertian dan pengetahuan sedalam-dalamnja tentang tehnik kepolisian, sesuai dengan Keputusan Presiden No. 21 tahun 1960 jang mengadakan djabatan Menteri/Kepala Kepolisian Negara.

P. 9 ajat ( 1) : Tjukup djelas.
Ajat (2): Pembagian daerah wewenang Kepolisian Negara disusun menurut keperluan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara, karena pembagian daerah menurut persoalan kepolisian adalah lebih sesuai dengan tugas kepolisian jang harus dilaksanakan.
Walaupun demikian, dalam hal pelaksanaannja harus diusahakan harmonis dengan pembagian administratip dari instansi-instansi lain diluar Kepolisian Negara.
Ajat (3 ): Tjukup djelas.
P. 10: Untuk kepentingan konsentrasi tindakan didaerah berdasarkan djiwa gotong rojong, maka Kepala Daerah dapat mengadakan koordinasi dari semua usaha-usaha dari Dinas-dinas tehnis didaerahnja, termasuk Kepolisian Negara didaerah.
P. 11: Tjukup djelas.
P. 12: Dengan peraturan Menteri ditetapkan pedjabat-pedjabat mana diberi wewenang sebagai penjidik umum dan pedjabat-pedjabat mana sebagai pembantu penjidik umum .

Menteri menentukan sjarat-sjarat jang harus dipenuhi oleh penjidik umum dan pembantu penjidik umum, untuk mendjamin penjidikan perkara sebaik-baiknja tanpa

sesuatu tekanan dan paksaan.
P. 13: Tjukup djelas.
P. 14: Pengawasan ini ditudjukan kepada sah atau tidaknja penahanan-penahanan orang sepandjang dilakukan oleh pedjabat-pedjabat Kepolisian Negara.
Pedjabat-pedjabat jang menahan orang tidak berdasarkan hukum, dikenakan hukuman administratip dan/atau hukuman pidana.
P. 15: Hubungan kerdja sebagai jang dimaksud dalam pasal ini harus dilakukan dengan mendjundjung tinggi kerdja-sama jang sederadjat, sesuai dengan semangat gotong-rojong sebagai unsur kepribadian Indonesia.
P. 16. Hubungan Kepolisian Negara dengan instansi-instansi lain didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsionil, agar supaja dapat didjamin hierarchi dan disiplin Kepolisian Negara jang teguh.

Disamping itu djuga, hubungan instansi-instansi luar dengan fihak Kepolisian Negara dilakukan menurut prosedur jang tidak melanggar hierarchi Kepolisian Negara,

pun pula hubungan-hubungan hierarchi jang berlaku dilain instansi.
P. 17: Tjukup djelas.
P. 18 ajat ( 1 ): Tjukup djelas.
Ajat (2): Ketentuan dalam ajat ini adalah sesuai dengan praktek sedjak Proklamasi Kemerdekaan hingga sekarang dan Ketetapan Madjelis Permusjawatan Rakjat Sementara No. II /MPRS /1960 .
P. 19: Tjukup djelas.

1864

1864