Halaman ini telah diuji baca
berdasarkan Pantja Sila atau masjarakat Sosialis Indonesia guna memenuhi Amanat Penderitaan Rakjat.
Pada waktu sekarang dirasakan perlu untuk mengadakan konsolidasi sekedarnja dalam tugas dan organisasi Kepolisian Negara sebagai alat revolusi dan sebagai penegak hukum diantara alat-alat revolusi dan penegak-penegak hukum lainnja. Jang dimaksudkan ialah konsolidasi berupa penampungan dalam suatu Undang-undang sehingga diperoleh pegangan jang serba tegas dan tjukup djelas bagi Kepolisian Negara dalam menunaikan tugasnja.
Sekiranja tidak perlu didjelaskan lebih landjut bahwa penjusunan Undang-undang Pokok Kepolisian ini didasarkan pada Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara No. I /MPRS /1960 dan No. II /MPRS/1960. (Lampiran A mengenai bidang Keamanan/Pertahanan No. 42, No. 46 dan No. 48).
2. Mengingat rangka dan tudjuan Kepolisian Negara sebagai jang dikemukakan diatas maka diharapkan bahwa tugas Kepolisian Negara diselenggarakan pula dengan djiwa pembangunan Nasional Semesta Berentjana itu.
3. Sebagai tugas pokok Kepolisian Negara dapat disebut memelihara keamanan didalam Negeri. Penjidikan tindak pidana termasuk pula tugas pokok Kepolisian Negara dalam bidang peradilan.
Penjidikan terutama ditudjukan terhadap tindak pidana jang merintangi tudjuan revolusi mentjapai masjarakat adil dan makmur.
Sesuai dengan pembagian kerdja antara Kepolisian Negara dan Kedjaksaan maka perlu ditegaskan bahwa penuntutan perkara diserahkan semata-mata kepada Kedjaksaan, dengan pengertian bahwa dalam hal-hal tertentu, menurut dan seperti jang ditetapkan dalam Undang-undang Hukum Atjara Pidana dan lain-lain peraturan Negara, Polisi Negara berwenang mengadjukan suatu perkara pidana langsung kepada Pengadilan.
Berhubung dengan hal bahwa Kedjaksaan berwenang melakukan penjidikan landjutan, maka perlu adanja ketentuan-ketentuan jang mengatur kerdja sama antara Kedjaksaan dan Kepolisian Negara dalam penjidikan landjutan. Ketentuan-ketentuan jang dimaksudkan itu diatur tersendiri antara instansi-instansi jang bersangkutan.
Selandjutnja, berhubung dengan penjidikan perkara, perlu ditjatat bahwa dalam praktek Kepolisian (menurut hukum jang tak tertulis) fihak Kepolisian Negara berdasarkan kepentingan umum dapat menjampingkan suatu perkara jang serba ringan, sehingga perkara itu tidak sampai pada tingkat penuntutan oleh Djaksa.
Praktek jang dimaksud itu dapat berlangsung terus. Berhubung dengan penuntutan perkara jang mendjadi tugas semata-mata dari Kedjaksaan ditambah wewenang Djaksa Agung untuk menjampingkan suatu perkara berdasarkan kepentingan umum, perlu ditjatat bahwa mengenai penjampingan perkara berlaku dan tetap berlaku prosedur, bahwa Kepala Kepolisian Negara diadjakb erunding sebelum diambil tindakan penjampingan oleh Djaksa Agung, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Pokok Kedjaksaan.
Pasal demi pasal.
P. 1 ajat ( 1 ): Chusus dalam rangka Pembangunan Nasional Semesta Berentjana menudju ke Masjarakat Sosialis Indonesia" tugas memelihara keamanan didalam negeri ditudjukan kepada tiap gangguan/bahaja jang datangnja dari dalam dan jang mengantjam usaha-usaha mentjapai tudjuan Nasional kita, sebagaimana ditegaskan dalam Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara No. 1 /MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960 (annex lampirannja).
Ajat (2): Dalam istilah ,,mendjundjung tinggi" termasuk pengertian ,,memberi perlindungan".
P. 2: Tugas-tugas Kepolisian Negara dalam pasal ini merupakan perperintjian dari pada tugas jang disebut dalam pasal 1.
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas tersebut maka pada Kepolisian Negara diadakan antara lain Polisi Wanita, jang djumlahnja akan memenuhi keperluan di daerah sehingga pada pelosok-pelosok.1862
1862