Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/197

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PERATURAN ORGANISASI PENJELENGGARAAN PEMBANGUNAN MASJARAKAT DESA.

(Prn. Pres. No. 15 th. 1960 tgl. - dan diund. 28 Djuli 1960 dl. L.N. No. 82/60, dir. dg. Prn. Pres. No. 11 th. 1961 (L.N. No. 213/61).

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa perlu segera dilaksanakan Pembangunan Masjarakat Desa setjara masal dan integral dengan memberikan dorongan dan bimbingan kepada swadaja masjarakat desa untuk menudju kepada terselenggaranja masjarakat adil dan makmur jaitu masjarakat sosialis a la Indonesia;
  2. bahwa mengingat urgensinja perlu diutamakan pembangunan jang seimbang dibidang sosial ekonomi dalam masjarakat desa;
  3. bahwa usaha-usaha berbagai-bagai Departemen jang penting artinja bagi penjelenggaraan pembangunan masjarakat desa perlu dikoordinir sebaik-baiknja dengan didjiwai oleh sistim demokrasi terpimpin serta semangat Undang-undang Dasar 1945;
  4. bahwa organisasi penjelenggaraan Pembangunan Masjarakat Desa perlu disesuaikan dengan tugas dan kedudukan Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masjarakat Desa serta tugas dan kedudukan Kepala Daerah dalam sistim Pemerintahan Negara Republik Indonesia;
  5. bahwa berhubung dengan itu Peraturan Pemerintah No. 2, 27 dan 66 tahun 1957 ternjata tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perlu ditjabut serta dikeluarkan Peraturan jang baru;
Mengingat:
  1. Pasal 4 ajat (1) Undang-undang Dasar;
  2. Manifesto Politik Republik Indonesia;
  3. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 6 Th . 1959 jang disempurnakan;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 153 dan No. 154 tahun 1959 dan No. 21 tahun 1960;
Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 22 Djuli 1960.
93