Halaman ini telah diuji baca
U. POKOK KEPOLISIAN NEGARA.
a sampai dengan k menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Hukum Atjara Pidana dan/atau lain peraturan Negara , dengan senantiasa mengindahkan norma-norma keagamaan , perikemanusiaan, kesopanan dan kesusilaan.
P. 14. Menteri mengawasi agar penahanan dan perlakuan terhadap orang jang ditahan oleh pendjabat-pendjabat Kepolisian Negara dilakukan berdasarkan hukum dan mengadakan ketentuan-ketentuan guna pelaksanaan pengawasan tersebut.
P. 15. Dalam melaksanakan wewenang dimaksud dalam pasal 12 dan 13 maka diindahkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Pokok Kedjaksaan. (L.N. 254,61 )
BAB IV.
Hubungan dengan instansi-instansi lain.
P. 16. Hubungan Kepolisian Negara dengan instansi-instansi lain didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsionil, dengan mengindahkan hierarchie masing-masing fihak.
P. 17. Dalam hal terdjadi gangguan ketertiban dan keamanan umum, dalam hal mana diduga bahwa tenaga Kepolisian Negara tidak mentjukupi untuk mengatasinja , maka diberikan bantuan militer, menurut peraturan-peraturan jang berlaku tentang bantuan militer, (L.N. 45/60,p. 3)
P. 18. ( 1 ) Mengenai tugas serta kedudukan Kepolisian Negara pada waktu Negara dinjatakan dalam keadaan bahaja, berlaku peraturan peraturan perundang-undangan tentang keadaan bahaja.
(2) Kepolisian Negara dapat diikut-sertakan setjara fisik didalam pertahanan dan ikut-serta didalam pengalaman usaha pertahanan guna mentjapai potensi maximal dari rakjat didalam pertahanan total.
BAB V.
Penutup.
P. 19. Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok Kepolisian Negara" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaja dsb.
PENDJELASAN (T.L.N. No. 2289).
Umum.
1. Seperti djuga halnja dengan alat-alat kekuasaan Negara lainnja, Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat revolusi dalam rangka Pembangunan Nasional Semesta Berentjana untuk menudju tertjapainja masjarakat adil-dan-makmur-bersama
1861
1861