Halaman ini tervalidasi
U. POKOK KEPOLISIAN NEGARA.
P. 8. Kepala Kepolisian Negara memegang pimpinan tehnis dan Komando Angkatan Kepolisian Negara.
P. 9.
- Kepolisian Negara merupakan satu kesatuan.
- Pembagian wilajah Republik Indonesia dalam daerah-daerah wewenang Kepolisian disusun menurut keperluan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Pimpinan Kepolisian didaerah bertanggung-djawab atas pimpinan serta pelaksanaan kebidjaksanaan keamanan dan lain-lain tugas Kepolisian didaerahnja masing-masing dan langsung bertanggung-djawab kepada pendjabat Polisi jang menurut hierarchie ada diatasnja.
P. 10. Mengingat adanja wewenang Kepala Daerah jang memegang pimpinan kebidjaksanaan politik polisionil dan koordinasi dinas-dinas vertikal didaerahnja, maka Kepala Daerah dapat mempergunakan Kepolisian Negara jang ada dalam daerahnja untuk melaksanakan wewenangnja dengan memperhatikan hierarchie dalam Kepolisian Negara.
BAB III
WEWENANG DAN KEWAJIBAN.
BAB III
WEWENANG DAN KEWAJIBAN.
P. 11.
- Pada umumnja tiap-tiap pendjabat Kepolisian Negara mendjalankan tugas Kepolisian tersebut pada pasal 2 dalam wilajah dimana ia ditempatkan.
- Ia berwenang mendjalankan tugas Kepolisian tersebut diseluruh wilajah Republik Indonesia.
P. 12. Penjidikan perkara dilakukan oleh pendjabat-pendjabat Kepolisian tertentu, jang selandjutnja diatur dengan Peraturan Menteri.
P. 13. Untuk kepentingan penjidikan, maka Kepolisian Negara berwenang:
- menerima pengaduan;
- memeriksa tanda pengenalan;
- mengambil sidik djari dan memotret seseorang;
- menangkap orang;
- menggeledah badan;
- menahan orang sementara;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa;
- mendatangkan ahli;
- menggeledah halaman, rumah, gudang, alat pengangkutan darat, laut dan udara;
- membeslah barang untuk didjadikan bukti; dan
- mengambil tindakan-tindakan lain;
1860