Halaman ini telah diuji baca
UNDANG-UNDANG POKOK KEPOLISIAN NEGARA
(U. No. 13 th. 1961 , disahkan dan diund. pada tgl. 30 Djuni 1961 dl. L.N. No. 245/61))
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: perlu diadakan Undang-undang tentang ketentuan ketentuan pokok Kepolisian Negara, agar supaja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara penegak hukum ―― dalam menjelesaikan revolusi sebagai alat revolusi jang terutama bertugas untuk keamanan didalam negeri dapat menunaikan tugasnja sebaik
baiknja;
Mengingat:
- Pasal 5 ajat ( 1 ) , pasal 20 ajat ( 1 ) dan pasal 27 ajat ( 1 ) Undang-undang Dasar;
- Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara No. I/MPRS 1960 dan No. II/MPRS/ 1960;
- Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No.31);
Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong-Rojong;
M e m u t u s k a n.
Menetapkan: Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan Kepolisian Negara *).
BAB I
Ketentuan-ketentuan Umum.
P. 1. (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia, selandjutnja disebut Kepolisian Negara, ialah alat Negara penegak hukum jang terutama bertugas memelihara keamanan didalam negeri.
(2) Kepolisian Negara dalam mendjalankan tugasnja selalu mendjundjung tinggi hak-hak azasi rakjat dan hukum Negara.
P. 2. Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 maka Kepolisian Negara mempunjai tugas:
- memelihara ketertiban dan mendjamin keamanan umum ;
- mentjegah dan memberantas mendjalarnja penjakit-penjakit masjarakat;
*) Disetudjui D.P.R.-G.R. dalam rapat pleno terbuka ke-27 pada hari Senen tanggal 19 Djuni 1961 , P. 136/1961.
1858
1858