Halaman ini tervalidasi
INSTRUKSI MENTERI DEPUTY/MENTERI KEAMANAN NASIONAL.
- Perkebunan-perkebunan karet dan gula termasuk pabrik-pabriknja.
- Perusahaan-perusahaan djawatan-djawatan/badan-badan dari Departemen Pekerdjaan Umum dan Tenaga jang ditentukan oleh Menteri P.U.T.
- Bank Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Industri Negara, Bank Pembangunan, Bank Koperasi Tani & Nelajan.
- Semua Kas Negeri.
- Bagian Pertjotakan dan perusahaan-perusahaan jang mencetak uang, pita bes dan thakal dan meterai untuk Negara.
- Perusahaan-perusahaan textiel.
- Perusahaan/instans! lain lang dianggap hajati oleh Menteri Keamanan Nasional atas pertimbangan Menteri jang berkepentingan.
——————
1857