Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1965

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

INSTRUKSI MENTERI DEPUTY/MENTERI KEAMANAN NASIONAL.


  1. Perkebunan-perkebunan karet dan gula termasuk pabrik-pabriknja.
  2. Perusahaan-perusahaan djawatan-djawatan/badan-badan dari Departemen Pekerdjaan Umum dan Tenaga jang ditentukan oleh Menteri P.U.T.
  3. Bank Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Industri Negara, Bank Pembangunan, Bank Koperasi Tani & Nelajan.
  4. Semua Kas Negeri.
  5. Bagian Pertjotakan dan perusahaan-perusahaan jang mencetak uang, pita bes dan thakal dan meterai untuk Negara.
  6. Perusahaan-perusahaan textiel.
  7. Perusahaan/instans! lain lang dianggap hajati oleh Menteri Keamanan Nasional atas pertimbangan Menteri jang berkepentingan.





——————

1857