Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1964

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

INSTRUKSI MENTERI DEPUTY/MENTERI KEAMANAN NASIONAL.


  1. Presiden.
  2. Wakil Presiden.
  3. Menteri I/Wkl. Menteri Pertama.
  4. Para Menteri/Deputy Menteri.
  5. Ketus, Wakil Ketua dan Anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.
  6. Ketna, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gosong Rojong.
  7. Ketua, Ketua Muda dan Anggota Mahkamah Agung.
  8. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung.
  9. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Keuangan.
  10. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara.
  11. Djaksa Agung.
  12. Ketua, Wakil Ketua Front Nasional Pusat.
  13. Ketua. Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perantiang Nasional.
  14. Pendjabat-pendjabat Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
  15. Pendjabat-pendjabat Perwakilan Republik Indonesia di Perserikatan Bangsa-bangsa.
  16. Sekretaris Negara.
  17. Kepala Daerah Swatantra I/IL
  18. Kepala Daerah Istimewa,
  19. Ketua Wakil Ketua dan Anggota Perwakilan Rakjat Daerah I/II.
  20. Pendjabat-pendjabat lain jang dianggap penting oleh Menteri Keamanan Nasional atas pertimbangan Menteri jang bersangkutan.
Lampiran II.
Instansi-instansi dan perusahaan-perusahaan jang dimaksud dalam pasal 2 Instrukal Menteri Keamanan Nasional No. 111/E/0060/61 tanggal 13-11-1961 tentang pengerahan Sardjana/Tenaga Ahll untuk dinas Wadjib Militer, ialah:
  1. Perusahaan-perusahaan, djawatan-djawatan. badan-badan, dan bengkel-bengkel dalam lingkungan Staf Keamanan Nasional termasuk Angkatan Bersenjata.
  2. Djawatan Kereta Api.
  3. Djawatan Angkutan Motor.
  4. Perusahaan-perusahaan penerbangan dan pelajaran.
  5. Perusahaan-perusahaan dan djawatan-djawatan Pelabuhan-pelabuhan bandar-bandar penerbangan dan/pelajaran,
  6. Djawatan Pos. Telegrap dan Telepon.
  7. Djawatan Radio.
  8. Perusahaan-perusahaan tambang minjak.
  9. Tempat-tempat pengisian, pendjualan atau pengambilan bensin, minjak tanah atau minjak jang lain.
  10. Djawatan Air Minum
  11. Rumah-rumah sakit.
  12. Rumah-rumah obat.
  13. Perusahaan-perusahaan tambang milik Negara,
  14. Perusahaan-perusahaan soda/garam Negara
  15. Perusahaan-perusahaan listrik dan gas.
  16. Djawatan/perusahaan/badan jang pengurus pengumpulan, penggilingan, pendjualan atau pembagian bahan makanan.

1856