Halaman ini tervalidasi
INSTRUKSI MENTERI DEPUTY/MENTERI KEAMANAN NASIONAL.
- Presiden.
- Wakil Presiden.
- Menteri I/Wkl. Menteri Pertama.
- Para Menteri/Deputy Menteri.
- Ketus, Wakil Ketua dan Anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.
- Ketna, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gosong Rojong.
- Ketua, Ketua Muda dan Anggota Mahkamah Agung.
- Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung.
- Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Keuangan.
- Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara.
- Djaksa Agung.
- Ketua, Wakil Ketua Front Nasional Pusat.
- Ketua. Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perantiang Nasional.
- Pendjabat-pendjabat Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
- Pendjabat-pendjabat Perwakilan Republik Indonesia di Perserikatan Bangsa-bangsa.
- Sekretaris Negara.
- Kepala Daerah Swatantra I/IL
- Kepala Daerah Istimewa,
- Ketua Wakil Ketua dan Anggota Perwakilan Rakjat Daerah I/II.
- Pendjabat-pendjabat lain jang dianggap penting oleh Menteri Keamanan Nasional atas pertimbangan Menteri jang bersangkutan.
Lampiran II.
Instansi-instansi dan perusahaan-perusahaan jang dimaksud dalam pasal 2 Instrukal Menteri Keamanan Nasional No. 111/E/0060/61 tanggal 13-11-1961 tentang pengerahan Sardjana/Tenaga Ahll untuk dinas Wadjib Militer, ialah:
- Perusahaan-perusahaan, djawatan-djawatan. badan-badan, dan bengkel-bengkel dalam lingkungan Staf Keamanan Nasional termasuk Angkatan Bersenjata.
- Djawatan Kereta Api.
- Djawatan Angkutan Motor.
- Perusahaan-perusahaan penerbangan dan pelajaran.
- Perusahaan-perusahaan dan djawatan-djawatan Pelabuhan-pelabuhan bandar-bandar penerbangan dan/pelajaran,
- Djawatan Pos. Telegrap dan Telepon.
- Djawatan Radio.
- Perusahaan-perusahaan tambang minjak.
- Tempat-tempat pengisian, pendjualan atau pengambilan bensin, minjak tanah atau minjak jang lain.
- Djawatan Air Minum
- Rumah-rumah sakit.
- Rumah-rumah obat.
- Perusahaan-perusahaan tambang milik Negara,
- Perusahaan-perusahaan soda/garam Negara
- Perusahaan-perusahaan listrik dan gas.
- Djawatan/perusahaan/badan jang pengurus pengumpulan, penggilingan, pendjualan atau pembagian bahan makanan.
1856