Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/196

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRN. RUMAH TANGGA FRONT NASIONAL.



BAB X
PENUTUP.

P. 25. Jang dimaksud dengan:
  1. Disiplin:
    Disiplin Front Nasional ialah kepatuhan dan kesetiaan kepada azas dan tudjuan Front Nasional sebagai tertjantum dalam Anggaran Dasarnja, serta ketaatan dalam mendjalankan tugas-tugas jang sesuai dengan peraturan dan keputusan Pimpinan;
  2. Massa:
    Massa jang dimaksudkan didalam Anggaran Dasar Front Nasional ialah rakjat Indonesia jang setjara teratur bergerak dynamis dengan suatu tudjuan jang tertentu;
  3. Kelompok Kerdja:
    Kelompok Kerdja ialah suatu kumpulan jang terketjil daripada anggota Front Nasional jang dipimpin oleh seorang anggota Pelopor;
  4. Musjawarah:
    Musjawarah dan mufakat ialah tjara perundingan untuk mentjapai kebulatan mufakat antara anggota-anggota Front Nasional menurut keperibadian dan adat kebiasaan Nasional Indonesia jang tidak menitik beratkan kepada pertentangan-pertentangan, melainkan sebanjak-banjaknja mentjari titik-titik persamaan.
P. 26. Perubahan atau tambahan Peraturan Rumah Tangga diputuskan oleh Musjawarah Kerdja Nasional dan diadjukan oleh Pengurus Besar kepada Pemimpin Tertinggi Front Nasional untuk disahkan dengan Keputusan Presiden.
P. 27. Hal-hal jang belum diatur didalam Peraturan Rumah Tangga ini diatur dengan Keputusan Pengurus Besar.
Agar supaja dsb.

Tjatatan: Pengangkatan Anggota-anggota dan Anggota-anggota Pengurus Besar F.N. berlaku dg. Kep. Pres. No. 198 th. 1960 (B.N. No. 84/60), No. 8 dan 9 th. 1961 (B.N. No. 13/61 ). Pengurus Harian Pusat dan Sekretariatnja dibentuk dg. Kep. Pres. No. 10 th, 1961 (B.N. No. 13/61).

92