Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1955

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

U. WADJIB KERDJA SARDJANA.


Semuanja itu disebut sardjana, wadjib bekerdja pada Pemerintah atau pada perusahaan-perusahaan jang ditundjuk oleh Pemerintah sekurang-kurangnja selama tiga tahun berturut-turut.

  1. Dalam peraturan ini Akademi diketjualikan dari istilah Perguruan Tinggi.
  2. Bagi pendidikan tinggi Kedokteran, Kedokteran Gigi, Kedokteran Hewan, Apoteker dan Akuntan idjazah udjian penghabisan jang termaksud pada ajat (1) ialah idjazah setelah lulus menempuh berturut-turut udjian-udjian dokter, dokter gigi, dokter hewan, apoteker dan akuntan.
  3. Sardjana jang telah lulus dalam udjian penghabisan tersebut dalam ajat (1) dan ajat (3) pasal ini jang sedang mempersiapkan thesis untuk memperoleh gelar ilmiah „Doktor" sementara dibebaskan dari wadjib kerdja, bila ada keterangan dari Presiden Universitas atau Pemimpin Sekolah Tinggi termaksud dalam pasal 5 ajat (1); wadjib kerdja bagi mereka ini mulai berlaku setelah mereka mentjapai gelar „Doktor".
  4. Seorang sardjana jang telah berusia 50 tahun dapat dibebaskan dari kewadjiban ini.

P. 2. Departemen jang diserahi urusan perguruan tinggi mengadakan daftar para Sardjana termaksud pada pasal 1 .

P. 3.
  1. Untuk penempatan sardjana termaksud pada pasal 1 di bentuk Dewan Penempatan Sardjana jang berkedudukan langsung dibawah dan diketuai oleh Menteri Perburuhan.
  2. Dewan Penempatan Sardjana tersebut anggotanja, selain Menteri Perburuhan, terdiri atas wakil-wakil jang diberi kuasa penuh dari Menteri-menteri :
    1. Pendidikan, Pengetahuan dan Kebudajaan,
    2. Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, Keamanan Nasional,
    3. Pembangunan,
    4. Produksi,
    5. Distribusi,
    6. Kesehatan,
    7. Agama.

P. 4. Wewenang, tugas-kewadjiban dan susunan Dewan Penempatan Sardjana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. (L.N. 301/1961).

P. 5.
  1. Presiden Universitas negara, Pemimpin Sekolah tinggi negara, Presiden universitas swasta serta Pemimpin sekolah tinggi swasta

1847