Halaman ini tervalidasi
PRN. RUMAH TANGGA FRONT NASIONAL.
BAB VII.
Sekretariat.
P. 21. (Dir. dg. Kep. Pres. No. 7/1961 )
- Pengurus Besar mempoenjai Sekretariat jang sehari-harinja dipimpin oleh seorang Sekretaris Djenderal jang dibantu oleh beberapa orang wakil Sekretaris Djenderal.
- Sekretaris Djenderal dan wakil-wakil Sekretaris Djenderal diangkat oleh Pemimpin Tertinggi Front Nasional atas usul Pengurus Besar.
- Sekretaris Djenderal dan wakil-wakil Sekretaris Djenderal ialah anggota Pengurus Besar Front Nasional.
- Peraturan Tata Usaha Sekretariat diatur dengan Keputusan Pemimpin Tertinggi atas usul Pengurus Besar.
- Di Pengurus Daerah-daerah dapat diadakan Sekretariat jang susunan dan bentuknja disesuaikan dengan Sekretariat di Pusat.
BAB VIII.
Uang pangkal dan uang iuran.
P. 22.
- Uang pangkal Rp. 1,― setiap anggota dibajar dalam satu kali pembajaran.
- Uang iuran buat anggota Pengurus dan anggota Pelopor Rp. 1, ― setiap bulan.
- Anggota Biasa dibebaskan dari pembajaran uang iuran.
BAB IX.
Penjaringan anggota
P. 23.
- Ditiap-tiap tingkatan Front Nasional Pengurus diwadjibkan mengadakan penjaringan terhadap penerimaan anggota-anggota.
- Peraturan tjara penjaringan ditentukan oleh Pengurus Besar dan disahkan oleh Pemimpin Tertinggi Front Nasional.
P. 24. Pengurus Besar wadjib mengontrol Pengurus Front Nasional didaerah-daerahnja.
91