Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/195

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRN. RUMAH TANGGA FRONT NASIONAL.

BAB VII.

Sekretariat.

P. 21. (Dir. dg. Kep. Pres. No. 7/1961 )
  1. Pengurus Besar mempoenjai Sekretariat jang sehari-harinja dipimpin oleh seorang Sekretaris Djenderal jang dibantu oleh beberapa orang wakil Sekretaris Djenderal.
  2. Sekretaris Djenderal dan wakil-wakil Sekretaris Djenderal diangkat oleh Pemimpin Tertinggi Front Nasional atas usul Pengurus Besar.
  3. Sekretaris Djenderal dan wakil-wakil Sekretaris Djenderal ialah anggota Pengurus Besar Front Nasional.
  4. Peraturan Tata Usaha Sekretariat diatur dengan Keputusan Pemimpin Tertinggi atas usul Pengurus Besar.
  5. Di Pengurus Daerah-daerah dapat diadakan Sekretariat jang susunan dan bentuknja disesuaikan dengan Sekretariat di Pusat.

BAB VIII.

Uang pangkal dan uang iuran.

P. 22.
  1. Uang pangkal Rp. 1,― setiap anggota dibajar dalam satu kali pembajaran.
  2. Uang iuran buat anggota Pengurus dan anggota Pelopor Rp. 1, ― setiap bulan.
  3. Anggota Biasa dibebaskan dari pembajaran uang iuran.

BAB IX.

Penjaringan anggota

P. 23.
  1. Ditiap-tiap tingkatan Front Nasional Pengurus diwadjibkan mengadakan penjaringan terhadap penerimaan anggota-anggota.
  2. Peraturan tjara penjaringan ditentukan oleh Pengurus Besar dan disahkan oleh Pemimpin Tertinggi Front Nasional.
P. 24. Pengurus Besar wadjib mengontrol Pengurus Front Nasional didaerah-daerahnja.
91