Halaman ini tervalidasi
U. POKOK KEPEGAWAIAN.
kedua: pada mutu dan kerapihan organisasi dan dalam hal ini pada mutu dan kerapihan aparatur Negara.
|
Maka oleh sebab itu dipandang perlu mengadakan suatu Undang-undang jang memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai sjarat-sjarat jang harus dipenuhi untuk mendjadi pegawai Negeri, dan mengenai sifat-sifat jang harus dimiliki oleh organisasi aparatur Negara.
|
Undang-undang Pokok Kepegawaian ini berlaku bagi semua pegawai Negeri, termasuk anggota-anggota Angkatan Perang dan Kepolisian Negara dan pegawai-pegawai Perusahaan-perusahaan Negara, dengan masih membuka kemungkinan untuk mengatur setjara chusus hal-hal jang chas dari sesuatu golongan pegawai Negeri.
|
Undang-undang ini memuat hanja ketentuan-ketentuan pokok mengenai kepegawaian, sedang pelaksanaannja diatur dengan Undang-undang lain atau Peraturan Pemerintah.
|
PENDJELASAN PASAL DEMI PASAL.
P. 1: Faktor-faktor jang menetapkan seorang mendjadi pegawai Negeri menurut Undang-undang ini adalah:
|
|
Maka seorang pegawai/pekerdja Pemerintah/Perusahaan Negara jang memiliki tiga unsur diatas adalah pegawai Negeri menurut Undang-undang ini.
|
Perlu ditegaskan bahwa jang dimaksud dengan badan-badan Negara ialah baik jang berada dipusat maupun jang didaerah.
|
Dengan berpedoman pada Undang-undang Pokok ini maka dengan Peraturan Pemerintah lainnja diatur ketentuan-ketentuan mengenai pedjabat-pedjabat/pekerdja-pekerdja jang tidak termasuk pegawai Negeri seperti Pamong Desa, O.P.R.. mereka jang bekerdja pada Pemerintah berdasar atas perdjandjian kerdja menurut Kitab Undang-undang Hukum Sipil, pedjabat politik dan sebagainja.
|
P. 2 ajat (1): Ketentuan ini ditetapkan dengan maksud agar dalam membikin peraturan-peraturan mengenai kepegawaian maupun mengenai organisasi aparatur Negara, djiwanja ditudjukan kepada sifat-sifat tertjantum dalam ajat ini, jaitu sifat-sifat:
|
|
Ajat (2): Susunan formasi ditetapkan dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara,
|
P. 3: Pasal ini menetapkan keharusan adanja penggolongan djabatan (klasifikasi djabatan), karena matjam djabatan menentukan tjara pengisian lowongan.
|
P. 4: Ketentuan ini diadakan untuk memperoleh suatu aparatur Negara jang diisi, dengan warga-negara Indonesia jang terpilih dari kalangan luas dalam masjarakat dan jang bermutu dalam hal kepribadian, kesetiaan, kesehatan badan, ketjerdasan, kemampuan dan ketangkasan.
|
1825