Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1933

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

U. POKOK KEPEGAWAIAN.


kedua: pada mutu dan kerapihan organisasi dan dalam hal ini pada mutu dan kerapihan aparatur Negara.
Maka oleh sebab itu dipandang perlu mengadakan suatu Undang-undang jang memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai sjarat-sjarat jang harus dipenuhi untuk mendjadi pegawai Negeri, dan mengenai sifat-sifat jang harus dimiliki oleh organisasi aparatur Negara.
Undang-undang Pokok Kepegawaian ini berlaku bagi semua pegawai Negeri, termasuk anggota-anggota Angkatan Perang dan Kepolisian Negara dan pegawai-pegawai Perusahaan-perusahaan Negara, dengan masih membuka kemungkinan untuk mengatur setjara chusus hal-hal jang chas dari sesuatu golongan pegawai Negeri.
Undang-undang ini memuat hanja ketentuan-ketentuan pokok mengenai kepegawaian, sedang pelaksanaannja diatur dengan Undang-undang lain atau Peraturan Pemerintah.

PENDJELASAN PASAL DEMI PASAL.

P. 1: Faktor-faktor jang menetapkan seorang mendjadi pegawai Negeri menurut Undang-undang ini adalah:
  1. sjarat-sjarat bagi pegawai Negeri sebagaimana terperintji seginja dalam pasal 1 ajat (2) harus dipenuhi ;
  2. harus diangkat dalam suatu djabatan Negeri dan digadji menurut Peraturan Pemerintah jang berlaku;
  3. harus diangkat oleh pedjabat Negara atau badan Negara jang berwenang.
Maka seorang pegawai/pekerdja Pemerintah/Perusahaan Negara jang memiliki tiga unsur diatas adalah pegawai Negeri menurut Undang-undang ini.
Perlu ditegaskan bahwa jang dimaksud dengan badan-badan Negara ialah baik jang berada dipusat maupun jang didaerah.
Dengan berpedoman pada Undang-undang Pokok ini maka dengan Peraturan Pemerintah lainnja diatur ketentuan-ketentuan mengenai pedjabat-pedjabat/pekerdja-pekerdja jang tidak termasuk pegawai Negeri seperti Pamong Desa, O.P.R.. mereka jang bekerdja pada Pemerintah berdasar atas perdjandjian kerdja menurut Kitab Undang-undang Hukum Sipil, pedjabat politik dan sebagainja.
P. 2 ajat (1): Ketentuan ini ditetapkan dengan maksud agar dalam membikin peraturan-peraturan mengenai kepegawaian maupun mengenai organisasi aparatur Negara, djiwanja ditudjukan kepada sifat-sifat tertjantum dalam ajat ini, jaitu sifat-sifat:
  1. loyalitet terhadap Negara dan haluan Negara Kesatuan Republik Indonesia jang berdasarkan Pantjasila, Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia serta Pemerintah;
  2. integrasi;
  3. efisien;
  4. flexibel;
  5. penuh inisiatif, dan
  6. aktif dinamis.
Ajat (2): Susunan formasi ditetapkan dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara,
P. 3: Pasal ini menetapkan keharusan adanja penggolongan djabatan (klasifikasi djabatan), karena matjam djabatan menentukan tjara pengisian lowongan.
P. 4: Ketentuan ini diadakan untuk memperoleh suatu aparatur Negara jang diisi, dengan warga-negara Indonesia jang terpilih dari kalangan luas dalam masjarakat dan jang bermutu dalam hal kepribadian, kesetiaan, kesehatan badan, ketjerdasan, kemampuan dan ketangkasan.

1825