Halaman ini tervalidasi
U. POKOK KEPEGAWAIAN.
- surat riwajat hidup;
- surat riwajat pendidikan, keahlian/kedjuruan;
- surat keterangan kelakuan baik, dan
- lain-lain keterangan jang diminta chusus dalam pengumuman.
(3) Penjaringan diselenggarakan oleh suatu panitia penjaringan dan meliputi :
- penelitian administratip terhadap unsur:
- kewarga-negaraan,
- umur,
- djenis,
- susunan keluarga,
- faham keagamaan/kepertjajaan,
- keanggotaan organisasi, dan
- keterangan lain-lain jang chusus. diminta dalam pengumuman;
- penelitian terhadap kesetiaan;
- penelitian kepribadian, diantaranja. ditudjukan terhadap pathologi dan stabilitet djiwa;
- penelitian daja kemampuan dalam segi. ketjerdasan dan ketangkasan, dan
- penelitian keadaan djasmaniah.
(4) Apabila pelamar umum dalam penjaringan tidak lulus, maka penolakannja harus disertai alasan-alasannja, dan apabila ia lulus, maka penerimaannja sebagai tjalon pegawai harus dinjatakan dalam surat keputusan.
(5) Apabila pendidikan permulaan jang tertjantum dalam pasal 5 tidak diperlukan, maka penetapan tjalon sebagai pegawai Negeri dapat dilaksanakan.
P. 5. (1) Untuk memberi kelengkapan kepada tjalon pegawai memasuki pelaksanaan tugas pegawai Negeri, maka kepadanja dapat di berikan pendidikan permulaan jang diperlukan, jang ditudjukan kepada memperkuat sifat-sifat jang tertjantum dalam pasal 2 ajat (1).
Waktu, mata peladjaran dan lain-lain ketentuan mengenai pendidikan permulaan ini diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah atau suatu peraturan Menteri.
(2) Kepada tjalon pegawai (siswa) jang. berhasil menamatkan pendi dikannja diberikan surat keterangan lulus dan dengan demikian leng kaplah sjarat baginja untuk diangkat sebagai pegawai Negeri.
1819