Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1926

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

U. POKOK KEPEGAWAIAN.


  1. keutuhan dan kesatuan gerak;
  2. berdaja-guna;
  3. dapat mengikuti perkembangan keadaan;
  4. penuh daja-tjipta, dan
  5. penuh daja-gerak.
(2) Agar supaja organisasi aparatur Negara dan pelaksanaan tugas pegawai lantjar djalannja, maka dengan Peraturan Pemerintah perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan perintjian mengenai susunan kepegawaian (formasi) termasuk tata susunan kepangkatan dan tangga djabatan, susunan organisasi hierarchis dan susunan organisasi fungsionil, jang semuanja didasarkan atas tugas dan lapangan kerdja badan pemerintahan jang bersangkutan dengan memperhatikan perkembangan pekerjaan.
(3) Susunan kepegawaian (formasi) tersebut diatas diatur bersama oleh Menteri jang bersangkutan dan Menteri jang diserahi urusan pegawai.


BAB II
PENERIMAAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI.

P. 3. (1) Tjara pengisian lowongan djabatan diatur dengan Peraturan Pemerintah jang menetapkan lowongan djabatan-djabatan mana jang harus diisi:
  1. melalui pengumuman dan permintaan pelamar umum;
  2. melalui udjian tertentu;
  3. melalui tjara pemilihan atau penjaringan tertentu;
  4. oleh seorang pedjabat dari lingkungannja;
  5. melalui pergeseran berkala, atau
  6. dengan tjara jang lain.
(2) Dalam Peraturan Pemerintah jang dimaksud dalam ajat (1) tersebut diatas diatur pula prosedur pelaksanaan pengisian lowongan djabatan itu, jang ditudjukan untuk mewudjudkan penempatan seorang jang tepat dalam djabatan jang lowong itu.
P. 4. (1) Pelamar umum jang ingin memenuhi pengumuman untuk mengisi lowongan djabatan jang dimaksud dalam pasal 3 ajat (1) huruf ɑ, dapat diterima sebagai tjalon pegawai apabila mengadjukan surat lamaran dan lulus dalam penelitian waktu penjaringan.
(2) Surat lamaran termaksud dalam ajat (1) diatas disampaikan dengan disertai:

1818