Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1920

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PEN. TATA-TERTIB APARATUR PEMERINTAHAN NEGARA.


P. 17. Rapat-rapat Kerdja. Menteri termaksud pada pasal 16 dapat dipimpin atau dihadiri setiap waktu oleh Presiden/Perdana Menteri atau oleh Menteri Pertama.
P. 18.
  1. Dalam Rapat-rapat Kerdja Menteri tersebut diatas dapat diundang lain-lain Wakil Menteri Pertama atau Menteri-menteri dan lain-lain Bidang jang bersangkutan.
  2. Undangan kepada Menteri-menteri dari lain-lain Bidang seperti termaksud pada ajat (1) pasal ini harus diketahui oleh atau disampaikan melalui Wakil Menteri Pertama jang bersangkutan.
P. 19.
  1. Dalam Rapat-rapat Kerdja Menteri tersebut diatas dimusjawarahkan soal-soal routine/administratif jang penting, jang dapat digolongkan dalam pekerdjaan sehari-hari seorang atau beberapa orang Wakil Menteri Pertama atau beberapa orang Menteri.
  2. Dalam soal-soal termaksud pada ajat (1) pasal ini termasuk rantjangan-rantjangan Peraturan Negara jang bersifat routine administratif jang perlu dikeluarkan oleh Pemerintah.
P. 20. Atjara , waktu dan tempat Rapat-rapat Kerdja Menteri tersebut diatas ditetapkan oleh Wakil Menteri Pertama jang mengambil inisiatif untuk itu.


BAB V
TENTANG MUSJAWARAH PIMPINAN NEGARA.

P. 21. Musjawarah Pimpinan Negara membitjarakan soal-soal politik nasional dan internasional jang dianut oleh Pemerintah Republik Indonesia atau mengenai pimpinan umum Negara Republik Indonesia, dan lain-lain soal jang ditentukan oleh Presiden.

P. 22, Atjara, waktu dan tempat Musjawarah Pimpinan Negara ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.


BAB VI
TENTANG KOMISI-KOMISI.

P. 23. Untuk membantu atau memberi pertimbangan kepada Presiden Perdana Menteri, Menteri Pertama, seorang Wakil Menteri Pertama, seorang Menteri, Kabinet atau Musjawarah Pimpinan Negara dalam menjelesaikan suatu persoalan jang tertentu dapat dibentuk suatu Komisi baik jang bersifat tetap maupun jang bersifat sementara.
P. 24. Komisi-komisi termaksud pada pasal 23 dapat terdiri atas:
  1. Pedjabat-pedjabat Negara bertingkat Menteri;

1812