Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PRN. TATA-TERTIB APARATUR PEMERINTAHAN NEGARA.
P. 4. Wilajah kekuasaan pemerintahan Negara dibagi dalam 8 Bidang Pemerintahan, jaitu:
Bidang Luar Negeri,
Bidang Dalam Negeri,
Bidang Pertahanan/Keamanan,
Bidang Produksi,
Bidang Distribusi,
Bidang Keuangan,
Bidang Kesedjahteraan Rakjat, dan
Bidang Chusus,
jang masing-masing dikoordinir oleh seorang Wakil Menteri Pertama, jang mewakili Presiden/Perdana Menteri dibidangnja masing-masing.
P. 5. Wakil Menteri Pertama bertugas:
menetapkan kebidjaksanaan politik untuk Bidangnja, dengan mengindahkan kebidjaksanaan Pemerintah jang ditetapkan oleh Presiden/Perdana Menteri, dan setelah bermusjawarah dengan para Menteri jang termasuk dalam bidangnja;
mengkoordinir pekerdjaan para Menteri jang termasuk dalam bidangnja;
menjelesaikan pekerdjaan-pekerdjaan lain jang ditugaskan oleh Presiden/Perdana Menteri atau Menteri Pertama kepadanja.
P. 6. Tiap-tiap Bidang Pemerintahan termaksud pada pasal 4 dibagi dalam bagian-bagian pemerintahan atau departemen-departemen pemerintahan jang berbentuk Departemen atau tidak, dan jang masing-masing dipimpin oleh seorang Menteri.
P. 7. Menteri bertugas:
menetapkan kebidjaksanaan politik untuk bagian pemerintahannja atau departemen pemerintahannja dengan mengindahkan kebidjaksanaan Pemerintah jang ditetapkan oleh Presiden/Perdana Menteri dan kebidjaksanaan politik jang ditetapkan oleh Wakil Menteri Pertama jang bersangkutan;
memimpin dan mengkoordinir pekerdjaan para Kuasa Menteri atau Sekretaris Menteri jang membantu Menteri dalam menunaikan tugasnja sehari-hari/routine/administratif;
menjelesaikan pekerdjaan-pekerdjaan lain jang ditugaskan oleh Presiden/Perdana Menteri, Menteri Pertama atau Wakil Menteri Pertama kepadanja.