POKOK ORGANISASI APARATUR PEMERINTAHAN NEGARA.
{{PUU-nomor|n=1|m=4|Menteri Departemen Angkatan Kepolisian Negara , |Menteri/Departemen Urusan Veteran<ref>Batja kini: „Menteri/Departemen Urusan Veteran dan Demobilisasi" sesuai dg. Kep. Pres. No. 299 th. 1962 tgl. 18-9-1962 (B.N. No. 94/62). 1803, dan |Menteri Departemen Kedjaksaan . P. 11. Wakil Menteri Pertama Bidang Produksi mengkoordinir:
1. Menteri/Departemen Pertanian/Agraria , 2. Menteri/Departemen Perburuhan. 3. Menteri /Departemen Pekerdjaan Umum & Tenaga, 4. Menteri/Departemen Perindustrian Dasar & Pertambangan, 5. Menteri /Departemen Perindustrian Rakjat, dan 6. Menteri /Departemen Urusan Research Nasional. P. 12. Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi mengkoordinir: 1. Menteri/Departemen Perdagangan , 2. Menteri Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi & Pariwisata , Mente 3. ri/Departemen Perhubungan Laut , 4. Menteri/Departemen Perhubungan Udara , dan 5. Menteri/Departemen Kooperasi. P. 13. Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan mengkoordinir: 1. Menteri/Departemen Urusan Pendapatan , Pembiajaan & Pengawasan, 2. Menteri Urusan Anggaran Negara, dan 3. Menteri Urusan Bank Sentral.
P. 14. Wakil Menteri Pertama Bidang Kesedjahteraan Rakjat meng koordinir: 1: Menteri Departemen Agama, 2. Menteri/Departemen Sosial, 3. Menteri/Departemen Kesehatan, 4. Menteri/Departemen Pendidikan Dasar & Kebudajaan, 5. Menteri/Departemen Perguruan Tinggi & Ilmu Pengetahuan , dan 6. Menteri Departemen Olah Raga . T P. 15. Wakil Menteri Pertama Bidang Chusus mengkoordinir; 1. Menteri/Departemen Penerangan ,
2. Menteri Penghubung D.P.R./M.P.R./D.P.A./Depernas ,
1803
1803