Halaman ini tervalidasi
PRN. PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN UPAG.
itu badan hukum jang tidak didirikan menurut hak Indonesia dan/atau tidak berkedudukan di Indonesia.
BAB III HAK TANGGUNGAN.
P. 26. Selama Undang-undang mengenai hak tanggungan tersebut dalam pasal 51 Undang-undang Pokok Agraria belum terbentuk, maka hak hypotheek hanja dapat dibebankan pada hak milik, hak guna
bangunan dan hak guna-usaha jang berasal dari konversi hak eigendom, hak opstal dan hak erfpacht, sedang creditverband pada hak milik, hak guna-bangunan dan hak guna-usaha jang berasal dari konversi hak-hak lainnja.BAB IV PENGAWASAN.
P. 27. Sebelum ada peraturan penggantinja maka berdasar atas ketentuan dalam pasal 58 Ketentuan-ketentuan Peralihan Undang-undang Pokok Agraria peraturan jang tertjantum dalam Undang-undang No. 24 tahun 1954 (Lembaran-Negara 1954 No. 78) dan Undang-undang No. 28 tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 No. 73) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannja masih tetap berlaku terhadap hak milik, hak guna bangunan dan hak guna-usaha jang berasal dari konversi hak eigendom, hak opstal dan hak erfpacht.
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
P. 28. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunjai kekuatan surut hingga tanggal 24 September 1960 .
Agar dsb.
1792
1792