Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1894

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRN. PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN UPAG.


(3) Didalam akta pemindahan hak tersebut pada ajat (1) pasal ini diuraikan oleh K.K.P.T. tentang konversi hak eigendom itu mendjadi hak guna-bangunan dan perubahan hak tersebut mendjadi hak milik atas dasar ketentuan dalam ajat (2) pasal ini.
(4) (dit. dg. T.L.N. 2142) Ketentuan-ketentuan dalam ajat (1), (2) dan (3) pasal ini berlaku djika permintaan untuk melakukan balik-nama tersebut diadjukan kepada K.K.P.T. jang bersangkutan didalam waktu jang ditetapkan dalam pasal 2. Djika sesudah djangka waktu tersebut lampau belum diadjukan permintaan balik-nama maka hak eigendom jang bersangkutan ditjatat sebagai dikonversi mendjadi hak guna bangunan.
(5) Ketentuan dalam ajat (1) pasal ini berlaku djuga djika hak eigendom itu kepunjaan fihak jang menurut Undang-undang Pokok Agraria dapat mempunjai hak milik, sedang jang memperolehnja seorang warga-negara Indonesia jang pada tanggal 24 September 1960 berkewarga-negaraan tunggal.
(6) Hak eigendom jang dimaksud dalam ajat (5) pasal ini djuga dibalik-nama kepada jang memperolehnja sebagai hak milik, djika fihak jang namanja dalam akta jang bersangkutan tertjatat sebagai pemilik tidak memenuhi kewadjiban sebagai jang ditentukan dalam pasal 2, asal permintaan untuk melakukan balik-nama itu diadjukan kepada K.K.P.T. didalam waktu jang ditetapkan dalam pasal 2. Dalam hal ini maka berlaku pula ketentuan dalam ajat (3) pasal ini.
(7) Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini berlaku djuga terhadap hak-hak eigendom jang 'aktanja belum diganti menurut Ordonnantie Noodvoorzieningen (Staatsblad 1948 No. 54), dengan pengertian, bahwa balik namanja akan diselenggarakan setelah ada ketentuan lebih landjut dari Menteri Agraria, sebagai jang dimaksud dalam pasal 5 ajat (2).
P. 10. (1) Hak-hak eigendom atas tanah kepunjaan bersama dari orang/badan hukum jang memenuhi sjarat untuk mempunjai hak milik dan orang/badan hukum jang tidak memenuhi sjarat, dikonversi mendjadi hak guna-bangunan, ketjuali dalam hal jang dimaksud dalam ajat (2) dibawah.
(2) Djika sebelum tanggal 24 September 1960 fihak jang tidak memenuhi sjarat termaksud dalam ajat (1) diatas setjara sah telah melepaskan hak-bersamanja itu kepada fihak jang lain, maka biarpun hal itu belum didaftarkan sebagaimana mestinja, hak eigendom tersebut dikonversi mendjadi hak milik.
(3) Ketentuan dalam ajat (2) pasal ini berlaku djuga djika hak eigendom tersebut merupakan warisan jang belum terbagi dan belum diadakan baliknama sebagaimana mestinja, djuga djika fihak pewaris

1786