Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1892

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRN. PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN UPAG.


untuk meminta bukti kewarga-negaraan pada Pengadilan Negeri, maka pentjatatan konversi hak eigendom mendjadi hak milik atau hak guna bangunan itu ditangguhkan sampai ada keputusan dari pengadilan tersebut.
(2) (dit. dg. T.L.N. 2142) Pentjatatan konversi hak-hak eigendom jang aktanja pada tanggal 24 September 1960 belum diganti menurut Ordon nantie Noodvoorzieningen (Staatsblad 1948 54) mendjadi hak milik atau hak guna-bangunan ditangguhkan sampai ada ketentuan lebih landjut dari Menteri Agraria. Hak eigendom itu akan dikonversi mendjadi hak milik djika dipunjai oleh fihak jang memenuhi sjarat untuk mendjadi pemilik dan dipenuhi pula kewadjiban jang disebut dalam pasal 2.
P. 6. (1) Didalam waktu 6 bulan sedjak tanggal 24 September 1960 maka badan-badan keagamaan dan badan-badan sosial jang mempunjai hak eigendom atas tanah jang dipergunakan untuk keperluan jang langsung berhubungan dengan usaha-usaha dalam bidang keagamaan dan sosial wadjib mengadjukan permintaan kepada Menteri Agraria melalui Kepala Pengawas Agraria jang bersangkutan (didaerah-daerah dimana tidak ada pedjabat ini melalui Kepala Inspeksi Agraria), untuk mendapat penegasan, bahwa hak eigendomnja itu dapat dikonversi mendjadi hak milik, atas dasar ketentuan dalam pasal 49 Undang-undang Pokok Agraria.
(2) Atas dasar ketentuan dalam peraturan dasar atau peraturan pembentukannja maka hak-hak eigendom kepunjaan badan-badan hukum jang tersebut dibawah ini termasuk golongan jang dikonversi mendjadi hak milik:
  1. Indonesische Maatschappij op aandelen (Staatsblad 1939 No. 569);
  2. Indonesische Verenigingen (Staatsblad 1939 No. 570);
  3. Bank Industri Negara (Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1952; Lembaran-Negara 1952 No. 21);
  4. Bank Negara Indonesia (Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1955; Lembaran-Negara 1955 No. 5);
  5. Bank Tani dan Nelajan (Undang-undang No. 77 tahun 1958; Lembaran-Negara 1958 No. 137);
  6. Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah (Undang-undang No. 16 tahun 1959; Lembaran-Negara 1959 No. 60);
  7. Bank Umum Negara (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1959; Lembaran-Negara 1959 No. 85);
  8. Bank Dagang Negara (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 13 tahun 1960; Lembaran-Negara No. 39);

1784