Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1886

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PENDJ. U. POKOK AGRARIA.


P. 13: Ajat (1), (2) dan (3). Sudah didjelaskan dalam Pendjelasan Umum (II angka 6).
Ketentuan dalam ajat (4) adalah pelaksanaan dari pada azas keadilan sosial jang berperikemanusiaan dalam bidang agraria.
P. 14: Pasal ini mengatur soal perentjanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa sebagai jang telah dikemukakan dalam pendjelasan umum (II angka 8). Mengingat akan tjorak perekonomian Negara dikemudian hari dimana industri dan pertambangan mempunjai peranan jang penting, maka disamping perentjanaan untuk pertanian perlu diperhatikan, pula keperluan untuk industri dan pertambangan (ajat (1) huruf d dan e). Perentjanaan itu tidak sadja bermaksud menjediakan tanah untuk pertanian, peternakan, perikanan, industri dan pertambangan, tetapi djuga ditudjukan untuk memadjukannja. Pengesahan Peraturan Pemerintah Daerah harus dilakukan dalam rangka rentjana umum jang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan sesuai dengan kebidjaksanaan Pusat.
P. 15: Sudah didjelaskan dalam Pendjelasan Umum (II angka 4). Tanah wadjib dipelihara dengan baik, jaitu dipelihara menurut tjara-tjara jang lazim dikerdjakan didaerah jang bersangkutan, sesuai dengan petundjuk-petundjuk dari djawatan-djawatan jang bersangkutan.
P. 16: Pasal ini adalah pelaksanaan dari pada ketentuan dalam pasal 4. Sesuai dengan azas jang diletakkan dalam pasal 5, bahwa hukum pertahanan jang Nasional didasarkan atas hukum adat, maka penentuan hak-hak atas tanah dan air dalam pasal ini didasarkan pula atas sistematik dari hukum adat. Dalam pada itu hak guna-usaha dan hak guna-bangunan diadakan untuk memenuhi keperluan masjarakat modern dewasa ini. Perlu kiranja ditegaskan, bahwa hak guna-usaha bukan hak erfpacht dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak guna-bangunan bukan hak opstal. Lembaga erfpacht dan opstal ditiadakan dengan ditjabutnja ketentuan-ketentuan dalam Buku ke-II Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Dalam pada itu hak-hak adat jang sifatnja bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini (pasal 7 dan 10), tetapi berhubung dengan keadaan masjarakat sekarang ini belum dapat dihapuskan diberi sifat sementara dan akan diatur (ajat I huruf h jo. pasal 53).
P. 17: Ketentuan pasal ini merupakan pelaksanaan dari apa jang ditentukan dalam pasal 7. Penetapan batas luas maksimum akan dilakukan didalam waktu jang singkat dengan peraturan perundangan. Tanah-tanah jang merupakan kelebihan dari batas maksimum itu tidak akan disita, tetapi akan diambil oleh Pemerintah dengan ganti kerugian. Tanah-tanah tersebut selandjutnja akan dibagi-bagikan kepada rakjat jang membutuhkannja. Ganti-kerugian kepada bekas pemilik tersebut diatas pada azasnja harus dibajar oleh mereka jang memperoleh bagian tanah itu. Tetapi oleh karena mereka itu umumnja tidak mampu untuk membajar harga tanahnja didalam waktu jang singkat, maka oleh Pemerintah akan disediakan kredit dan usaha-usaha lain supaja para bekas pemilik tidak terlalu lama menunggu uang ganti-kerugian jang dimaksudkan itu.
Ditetapkannja batas minimum tidaklah berarti bahwa orang-orang jang mempunjai tanah kurang dari itu akan dipaksa untuk melepaskan tanahnja. Penetapan batas minimum itu pertama-tama dimaksudkan untuk mentjegah pemetjah-belahan (,,versplintering") tanah lebih landjut.
Disamping itu akan diadakan usaha-usaha misalnja: transmigrasi, pembukaan tanah besar-besaran diluar Djawa dan industrialisasi, supaja batas minimum tersebut dapat ditjapai setjara berangsur-angsur.
Jang dimaksud dengan ,,keluarga" ialah suami, isteri serta anak-anaknja jang belum kawin dan mendjadi tanggungannja dan jang djumlahnja berkisar sekitar 7 orang. Baik laki-laki maupun wanita dapat mendjadi kepala keluarga.
P. 18: Pasal ini merupakan djaminan bagi rakjat mengenai hak-haknja atas tanah. Pentjabutan hak dimungkinkan, tetapi diikat dengan sjarat-sjarat, misalnja harus disertai pemberian ganti-kerugian jang lajak.

1778