Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1883

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PENDJ. U. POKOK AGRARIA.


Bukan sadja usaha swasta, tetapi djuga usaha-usaha Pemerintah jang bersifat monopoli harus ditjegah djangan sampai merugikan rakjat banjak. Oleh karena itu

usaha-usaha Pemerintah jang bersifat monopoli hanja dapat diselenggarakan dengan Undang-undang [pasal 13 ajat (3 )].
(7) Dalam pasal 10 ajat (1 ) dan (2) dirumuskan suatu azas jang pada dewasa ini sedang mendjadi dasar dari pada perubahan-perubahan dalam struktur pertanahan hampir diseluruh dunia, jaitu dinegara-negara jang telah/sedang menjelenggarakan apa jang disebut "landreform" atau "agraria reform " jaitu, bahwa „,tanah pertanian harus dikerdjakan atau diusahakan setjara aktip oleh pemiliknja sendiri”.

Agar supaja sembojan ini dapat diwudjudkan perlu diadakan ketentuan-ketentuan lainnja. Misalnja perlu ada ketentuan tentang batas minimum luas tanah jang harus dimiliki oleh orang tani, supaja ia mendapat penghasilan jang tjukup untuk hidup lajak bagi diri sendiri dan keluarganja (pasal 13 jo. pasal 17). Pula perlu ada ketentuan mengenai batas maksimum luas tanah jang boleh dipunjai dengan hak milik (pasal 17), agar ditjegah tertumpuknja tanah ditangan golongan-golongan jang tertentu sadja. Dalam hubungan ini pasal 7 memuat suatu azas jang penting , jaitu bahwa pemiliknja dan penguasaan tanah jang melampaui batas tidak diperkenankan karena hal jang demikian itu adalah merugikan kepentingan umum. Achirnja ketentuan itu perlu dibarengi pula dengan pemberian kredit, bibit dan bantuan-bantuan lainnja dengan sjarat-sjarat jang ringan, sehingga pemiliknja tidak akan terpaksa bekerdja dalam

lapangan lain, dengan menjerahkan penguasaan tanahnja kepada orang lain.

Dalam pada itu mengingat akan susunan masjarakat pertanian kita sebagai sekarang ini kiranja sementara waktu jang akan datang masih perlu dibuka kemungkinan adanja penggunaan tanah pertanian oleh orang-orang jang bukan memilikinja, misalnja setjara sewa, berbagi-hasil, gadai dan lain sebagainja. Tetapi segala sesuatu harus diselengga

rakan menurut ketentuan-ketentuan Undang-undang dan peraturan-peraturan lainnja, jaitu untuk mentjegah hubungan-hubungan hukum jang bersifat penindasan si-lemah oleh si-kuat (pasal 24, 41 dan 53) . Begitulah misalnja pemakaian tanah atas dasar sewa, perdjandjian bagi-hasil , gadai dan sebagainja itu tidak boleh diserahkan pada persetudjuan pihak-pihak jang berkepentingan sendiri atas dasar "freefight" , akan tetapi penguasa akan memberi ketentuan-ketentuan tentang tjara dan sjarat-sjaratnja, agar dapat memenuhi pertimbangan keadilan dan ditjegah tjara-tjara pemerasan (" exploitation de l'homme par l'homme " ). Sebagai misal dapat dikemukakan ketentuan-ketentuan didalam Undang-undang No. 2 tahun 1960 tentang „ Perdjandjian Bagi Hasil"(Lembaran-Negara 1960 No. 2).

Ketentuan pasal 10 ajat ( 1 ) tersebut adalah suatu azas, jang pelaksanaannja masih memerlukan pengaturan lebih landjut [ajat (2 )]. Dalam keadaan susunan masjarakat

kita sebagai sekarang ini maka peraturan pelaksanaan itu nanti kiranja masih perlu membuka kemungkinan diadakannja dispensasi. Misalnja seorang pegawai-negeri jang untuk persediaan hari-tuanja mempunjai tanah satu dua hektar dan berhubung dengan pekerdjaannja tidak mungkin dapat mengusahakannja sendiri kiranja harus dimungkin kan untuk terus memiliki tanah tersebut. Selama itu tanahnja boleh diserahkan kepada orang lain untuk diusahakan dengan perdjandjian sewa, bagi-hasil dan lain sebagainja. Tetapi setelah ia tidak bekerdja lagi, misalnja setelah pensiun, tanah itu harus diusahakannja sendiri setjara aktip [ajat (3)].
(8) Achirnja untuk mentjapai apa jang mendjadi tjita-tjita bangsa dan Negara tersebut diatas dalam bidang agraria, perlu adanja suatu rentjana ("planning") mengenai peruntukan, pengunaan dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa untuk pelbagai kepentingan hidup rakjat dan Negara: Rentjana Umum ("National planning")jang meliputi seluruh wilajah Indonesia, jang kemudian diperintji mendjadi rentjana rentjana chusus ("regional planning") dari tiap-tiap daerah (pasal 14). Dengan adanja planning itu maka penggunaan tanah dapat dilakukan setjara terpimpin dan teratur hingga dapat membawa manfaat jang sebesar-besarnja bagi Negara dan rakjat.
III. Dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan hukum.
Dasar-dasar untuk mentjapai tudjuan tersebut nampak djelas didalam ketentuan ketentuan jang dimuat dalam Bab II.

1775