Halaman ini tervalidasi
PENDJ. U. POKOK AGRARIA.
(3) Bertalian dengan hubungan antarabangsa dan bumi serta air dan kekuasaan Negara sebagai jang disebut dalam pasal 1 dan 2 maka didalam pasal 3 diadakan mengenai hak ulajat dari kesatuan-kesatuan masjarakat hukum, jang dimaksud akan mendudukkan hak itu pada tempat jang sewadjarnja didalam alam bernegara dewasa ini. Pasal 3 itu menentukan, bahwa: Pelaksanaan hak ulajat dan hak-bak jang serupa itu dari masjarakat-masjarakat hukum adat, sepandjang menurut kenjataannja masih ada, harus sedemikian rupa hingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, jang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain jang lebih tinggi".
|
Ketentuan ini pertama-tama berpangkal pada pengakuan adanja hak ulajat tru dalam hukum agraria jang baru. Sebagaimana diketahui biarpun menurut kenjataannja hak ulajat itu ada dan berlaku serta diperhatikan pula didalam keputusan-keputusan hakim, belum pernah hak tersebut diakui setjara resmi didalam Undang-undang, dengan akibat bahwa didalam melaksanakan peraturan-peraturan agraria hak ulajat itu pada zaman pendjadjahan dulu seringkali diabaikan. Berhubung dengan disebutnja hak ulajat didalam Undang-undang Pokok Agraria, jang pada hakekatnja berarti pula pengakuan hak itu, maka pada dasarnja hak ulajat itu akan diperhatikan, sepandjang hak tersebut menurut kenjataannja memang masih ada pada masjarakat hukum jang bersangkutan. Misalnja didalam pemberian sesuatu hak atas tanah (umpamanja hak guna-usaha) masjarakat hukum jang bersangkutan sebelumnja akan didengar pendapatnja dan akan diberi ,,recognitie", jang memang ia berhak menerimanja selaku pemegang hak ulajat itu.
|
Tetapi sebaliknja tidaklah dapat dibenarkan, djika berdasarkan hak ulajat itu masjarakat hukum tersebut menghalang-halangi pemberian hak guna-usaha itu, sedangkan pemberian hak tersebut didaerah itu sungguh perlu untuk kepentingan jang lebih luas. Demikian pula tidaklah dapat dibenarkan djika sesuatu masjarakat hukum berdasarkan hak ulajatnja, misalnja menolak begitu sadja dibukanja hutan setjara besar-besaran dan teratur untuk melaksanakan projek-projek jang besar dalam rangka pelaksanaan rentjana menambah hasil bahan makanan dan pemindahan penduduk. Pengalaman menundjukkan pula, bahwa pembangunan daerah-daerah itu sendiri sering kali terhambat karena mendapat kesukaran mengenai hak ulajat. Inilah jang merupakan pangkal pikiran kedua dari pada ketentuan dari pasal 3 tersebut diatas. Kepentingan sesuatu masjarakat hukum harus tunduk pada kepentingan nasional dan Negara jang lebih luas dan hak ulajatnjapun pelaksanaannja harus sesuai dengan kepentingan jang lebih luas itu. Tidaklah dapat dibenarkan, djika didalam alam bernegara dewasa ini sesuatu masjarakat hukum masih mempertahankan isi dan pelaksanaan hak ulajatnja setjara mutlak, seakan-akan ia terlepas dari pada hubungannja dengan masjarakat masjarakat hukum dan daerah-daerah lainnja didalam lingkungan Negara sebagai kesatuan. Sikap jang demikian terang bertentangan dengan azas pokok jang tertjantum dalam pasal 2 dan dalam prakteknjapun akan membawa akibat terhambatnja usaha-usaha besar untuk mentjapai kemakmuran rakjat seluruhnja.
|
Tetapi sebagaimana djelas dari uraian diatas, ini tidak berarti, bahwa kepentingan masjarakat hukum jang bersangkutan tidak akan diperhatikan sama sekali.
|
(4) Dasar jang keempat diletakkan dalam pasal 6, jaitu bahwa: ,,Semua hak atas tanah mempunjai funksi sosial". Ini berarti, bahwa hak atas tanah apapun jang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnja itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinja, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masjarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannja dan sifat dari pada haknja, hingga bermanfaat baik kesedjahteraan dan kebahagiaan jang mempunjainja maupun bermanfaat pula bagi masjarakat dan Negara.
|
Tetapi dalam pada itu ketentuan tersebut tidak berarti, bahwa kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum (masjarakat). Undang-undang Pokok Agraria memperhatikan pula kepentingan-kepentingan perseorangan.
|
1773