Halaman ini telah diuji baca
PENDJ. U. POKOK AGRARIA.
tertjantum didalam Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959 dan ditegaskan didalam Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960.
|
Berhubung dengan segala sesuatu itu maka hukum jang baru tersebut sendi-sendi dan ketentuan-ketentuan pokoknja perlu disusun didalam bentuk Undang-undang, jang akan merupakan dasar bagi penjusunan peraturan-peraturan lainnja.
|
Sungguhpun Undang-undang itu formil tiada bedanja dengan Undang-undang lainnja―jaitu suatu peraturan jang dibuat oleh Pemerintah dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat ― tetapi mengingat akan sifatnja sebagai peraturan dasar bagi hukum agraria jang baru, maka jang dimuat didalamnja hanjalah azas-azas serta soal-soal dalam garis besarnja sadja dan oleh karenanja disebut Undang-undang Pokok Agraria. Adapun pelaksanaannja akan diatur didalam berbagai Undang-undang, Peraturan-peraturan Pemerintah dan peraturan-perundangan lainnja.
|
Demikianlah maka pada pokoknja tudjuan Undang-undang Pokok Agraria ialah:
|
II. Dasar-dasar dari hukum agraria nasional.
|
(1) Pertama-tama dasar kenasionalan itu diletakkan dalam pasal 1 ajat (1), jang menjatakan, bahwa: ,,seluruh wilajah Indonesia adalahkesatuan tanah-air dari seluruh rakjat Indonesia, jang bersatu sebagai bangsa Indonesia" dan pasal 1 ajat (2) Jang berbunji bahwa: Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekajaan alam jang terkandung didalamnja dalam wilajah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Jang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa, bangsa Indonesia dan merupakan kakajaan nasional".
|
Ini berarti bahwa bumi, air dan ruang angkasa dalam wilajah Republik Indonesia jang kemerdekaannja diperdjuangkan oleh bangsa sebagai keseluruhan, mendjadi hak pula dari bangsa Indonesia, djadi tidak semata-mata mendjadi hak dari para pemiliknja sadja. Demikian pula tanah-tanah didaerah-daerah dan pulau-pulau tidaklah semata mata mendjadi hak rakjat asli dari daerah atau pulau jang bersangkutan sadja. Dengan pengertian demikian maka hubungan bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa Indonesia merupakan sematjam hubungan hak ulajat jang diangkat pada tingkatan jang paling atas, jaitu pada tingkatan jang mengenai seluruh wilajah Negara.
|
Adapun hubungan antara bangsa dan bumi, air serta ruang angkasa Indonesia itu adalah hubungan jang bersifat abadi [pasal 1 ajat (3)]. Ini berarti bahwa selama rakjat Indonesia jang bersatu sebagai bangsa Indonesia masih ada dan selama bumi, air serta ruang angkasa Indonesia itu masih ada pula, dalam keadaan jang bagaimana pun tidak ada sesuatu kekuasaan jang akan dapat memutuskan atau meniadakan hubungan tersebut. Dengan demikian maka biarpun sekarang ini daerah Irian Barat, jang merupakan bagian dari bumi, air dan ruang angkasa Indonesia berada dibawah kekuasaan pendjadjah, atas dasar ketentuan pasal ini bagian tersebut menurut hukum tetap merupakan bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia djuga.
|
Adapun hubungan antara bangsa dan bumi, air serta ruang angkasa tersebut diatas tidak berarti, bahwa hak milik perseorangan atas (sebagian dari) bumi tidak dimungkinkan lagi. Diatas telah dikemukakan, bahwa hubungan itu adalah sematjam hubungan hak ulajat, djadi bukan berarti hubungan milik. Dalam rangka hak ulajat dikenal adanja hak milik perseorangan, Kiranja dapat ditegaskan bahwa dalam hukum agraria jang baru dikenal pula hak milik jang dapat dipunjai seseorang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain atas bagian dari bumi Indonesia (pasal 4 jo.
|
1771