Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1878

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

U. POKOK AGRARIA.


Keempat.

  1. Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari Swapradja atau bekas Swapradja jang masih ada pada waktu mulai berlakunja Undang-undang ini hapus dan beralih kepada Negara.
  2. Hal-hal jang bersangkutan dengan ketentuan dalam huruf A diatas diatur lebih landjut dengan Peraturan Pemerintah.

Kelima.

Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok Agraria dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaja dsb.

MEMORI PENDJELASAN ATAS RANTJANGAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (T.L.N. No. 2043).

A. PENDJELASAN UMUM.

I. Tudjuan Undang-undang Pokok Agraria.

Didalam Negara Republik Indonesia, jang susunan kehidupan rakjataja, termasuk perekonomiannja, terutama masih bertjorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Jang Maha Esa mempunjai fungsi jang amat penting untuk membangun masjarakat jang adil dan makmur sebagal jang kita tjita-tjitakan. Dalam pada itu hukum Agraria jang berlaku sekarang ini, jang seharusnja merupakan salah satu alat jang penting untuk membangun masjarakat jang adil dan makmur tersebut, terpjata babkan sebaliknja, dalam banjak hal djusteru merupakan penghambat dari pada tertjapainja tilta-tjita diatas. Hal itu disebabkan terutama:

  1. karena hukum agraria Jang berlaku sekarang ini sebagian terusun berdasarkan tudjuan dan sendi-sendi dari pemerintah djadjahan, dan sebagian lainnja lagi dipengaruhi olehnja, hingga bertentangan dengan kepentingan rakjat dan Negara didalam melaksanakan pembangunan semesta dalam rangka menjelesaikan revolusi nasional sekarang ini;
  2. karena sebagai akibat politik-hukum pemerintah djadjahan itu hukum agraria tersebut mempunjai sifat dualisme, jaltu dengan berlakonja peraturan-peraturan dari hukum-adat disamping peraturan-peraturan dari dan jang didasarkan atas hukum barat, hal mana menimbulkan pelbabagal masa'alah antar golongan Jang serba sulit, djuga tidak sesuai dengan tita-tjita persatuan bangsa;
  3. karena bagi rakjat asli hukum agraria pendjadjahan itu tidak mendjadi kepastian hukum.
Berhubung dengan itu maka perlu adanja hukum agraria baru jang nasional, Jang akan mengganti hukum Jang berlaku sekarang ini, Jang tidak lagi bersifat dualisme, jang sederhana daa jang mendjamin kepastian hukum bagi seluruh rakjat Indonesia.
Hukum agraria jang baru itu harus memberi kemungkinan akan tertjapainja fungsi bumi, air dan ruang angkasa sebagai jang dimaksudkan diatas dan harus sesuai pula dengan kepentingan raklat dan Negara serta memenuhi keperluannja menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria. Lain dari itu hukum agraria nasional harus mewujudkan pendjelmaan dari pada azas kerochanian Negara dan tika bangsa, jaitu Ketuhanan Jang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakjatan dan Keadilan Sosial serta chususnja harus merupakan pelaksanaan dari pada ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Garis-garis besar dari pada haluan Negara jang

1770