Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1877

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

U. POKOK AGRARIA


P. V. Hak opstal dan hak erfpacht untuk perumahan, jang ada pada mulai berlakunja Undang-undang ini, sedjak saat tersebut mendjadi hak guna-bangunan tersebut dalam pasal 35 ajat (1) jang berlangsung selama sisa waktu hak opstal dan hak erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanja 20 tahun. (55 ; VIII ; T.L.N. 2086 p. 13, 24)
P. VI . Hak-hak atas tanah jang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak jang dimaksud dalam pasal 41 ajat (1) seperti jang disebut dengan nama sebagai dibawah, jang ada pada mulai berlakunja Undang-undang ini, jaitu : hak vruchtgebruik, gebruik, grant controleur, bruikleen, ganggam bauntuik, anggaduh, bengkok, lungguh, pituwas, dan hak-hak lain dengan nama apapun djuga, jang akan ditegaskan lebih landjut oleh Menteri Agraria, sedjak mulai berlakunja Undang-undang ini mendjadi hak pakai tersebut dalam pasal 41 ajat (1) jang memberi wewenang dan kewadjiban sebagaimana jang dipunjai oleh pemegang haknja pada mulai berlakunja Undang-undang ini, sepandjang tidak bertentangan dengan djiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini. (T.L.N. 2086 p. 24)
P. VII.
  1. Hak gogolan, pekulen atau sanggan jang bersifat tetap jang ada pada mulai berlakunja Undang-undang ini mendjadi hak milik tersebut pada pasal 20 ajat (1).
  2. Hak gogolan, pekulen atau sanggan jang tidak bersifat tetap mendjadi hak pakai tersebut pada pasal 41 ajat (1) jang memberi we wenang dan kewadjiban sebagai jang dipunjai oleh pemegang haknja pada mulai berlakunja Undang-undang ini.
  3. Djika ada keragu-raguan apakah sesuatu hak gogolan, pekulen atau sanggan bersifat tetap atau tidak tetap, maka Menteri Agrarialah jang memutuskan. (T.L.N. 2086 p. 24)
P. VIII.
  1. Terhadap hak guna-bangunan tersebut pada pasal I ajat (3) dan (4), pasal II ajat (2) dan pasal V berlaku ketentuan dalam pasal 36 ajat (2).
  2. Terhadap hak guna-usaha tersebut pada pasal II ajat (2), pasal III ajat (1) dan (2), pasal IV ajat (1) berlaku ketentuan dalam pasal 30 ajat (2). (T.L.N. 2086 p. 25)
P. IX. Hal-hal jang perlu untuk menjelenggarakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal diatas diatur lebih landjut oleh Menteri Agraria. (T.L.N. 2086 jo. 2142)

Ketiga.

Perubahan susunan pemerintahan desa untuk menjelenggarakan perombakan hukum agraria menurut Undang-undang ini akan diatur tersendiri.}}

1769