U. POKOK AGRARIA.
P. 58. Selama peraturan-peraturan pelaksanaan Undang-undang ini belum terbentuk, maka peraturan-peraturan baik jang tertulis maupun jang tidak tertulis mengenai bumi dan air serta kekajaan alam jang terkandung didalamaja dan hak-hak atas tanah, jang ada pada mulai berlakunja Undang-undang ini, tetap berlaku sepandjang tidak bertentangan dengan djiwa dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini serta diberi tafsiran jang sesuai dengan itu. (T.L.N. 2086 p. 1, 27 db.)
Kedua.
KETENTUAN-KETENTUAN KONVERSI.
P. I. (1) Hak eigendom atas tanah jang ada pada mulai berlakunja Undang-undang ini sedjak saat tersebut mendjadi hak milik, ketjuali djika jang mempunjainja tidak memenuhi sjarat sebagai jang tersebut dalam pasal 21. (T.L.N. 2086 p. 2 db.)
- Hak eigendom kepunjaan Pemerintah Negara Asing, jang dipergunakan untuk keperluan rumah kediaman Kepala Perwakilan dan gedung kedutaan, sedjak mulai berlakunja Undang-undang ini mendjadi hak pakai tersebut dalam pasal 41 ajat (1), jang akan berlangsung selama tanahnja dipergunakan untuk keperluan tersebut diatas.
- Hak eigendom kepunjaan orang asing, seorang warga-negara jang disamping kewarganegaraan Indonesianja mempunjai kewarga-negaraan asing dan badan-badan hukum. jang tidak ditundjuk oleh Pemerintah sebagai dimaksud dalam pasal 21 ajat (2) sedjak mulai berlakunja Undang-undang ini mendjadi hak guna-bangunan tersebut dalam pasal 35 ajat (1) dengan djangka waktu 20 tahun. [T.L.N. 2086 p. 9 (2)]
- Djika hak eigendom tersebut dalam ajat (1) pasal ini dibebani dengan hak opstal atau hak erfpacht, maka hak opstal dan hak erfpacht itu sedjak mulai berlakunja Undang-undang ini mendjadi hak guna-bangunan tersebut dalam pasal 35 ajat (1), jang membebani hak milik jang bersangkutan selama sisa waktu hak opstal atau hak erfpacht tersebut diatas, tetapi selama-lamanja 20 tahun. (VIII; T.L.N. 2086 p. 12)
- Djika hak eigendom tersebut dalam ajat (3) pasal ini dibebani dengan hak opstal atau bak erfpacht, maka hubungan antara jang mempunjai hak eigendom tersebut dan pemegang hak-hak opstal atau hak erfpacht selandjutnja diselesaikan menurut pedoman jang ditetapkan oleh Menteri Agraria.
- Hak-hak hypotheek, servituut, vruchtengebruik dan hak-hak lain jang membebani hak eigendom tetap membebani hak milik dan hak guna-bangunan tersebut dalam ajat (1) dan (3) pasal ini, sedang hak-hak tersebut mendjadi suatu hak menurut Undang-undang ini. (55; VIII; T.L.N. 2086 p. 24)
1767