Halaman ini telah diuji baca
U. POKOK AGRARIA.
Bagian VII
Hak sewa untuk bangunan.
P. 44.
- Seseorang atau suatu badan bukum mempunjai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membajar kepada pemiliknja sedjumlah uang sebagai sewa.
- Pembajaran uang sewa dapat dilakukan:
- matu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu;
- sebelum atau sesudah tanahnja dipergunakan.
- Perdjandjian sewa tanah jang dimaksudkan dalam pasal ini tidak boleh disertai sjarat-sjarat jang mengandung unsur-unsur pemerasan.
P. 45. Jang dapat mendjadi pemegang hak sewa ialah:
- Warga-negara Indonesia;
- orang asing jang berkedudukan di Indonesia;
- kedudukan di Indonesia;
- badan hukum asing jang mempunjai perwakilan di Indonesia.
Bagian VIII
Hak membuka tanah dan anemungut hasil butan.
P. 46.
- Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanja dapat dipunjai oleh warga-negara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan setjara sah tidak dengan sendirinja diperoleh hak milik atas tanah itu. (52)
Bagian IX
Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan.
P. 47.
- Hak guna-air ialah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu diatas tanah orang lain.
- Hak guna-air serta pemeliharaan dan penangkapan ikan diatur dengan Peraturan Pemerintah. [52 (2)]
Bagian X
Hak guna ruang angkasa.
P. 48.
- Hak guna ruang angkasa memberi wewenang untuk mempergunakan tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna usaha-
1764