Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1872

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

U. POKOK AGRARIA.


Bagian VII

Hak sewa untuk bangunan.

P. 44.

  1. Seseorang atau suatu badan bukum mempunjai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membajar kepada pemiliknja sedjumlah uang sebagai sewa.
  2. Pembajaran uang sewa dapat dilakukan:
    1. matu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu;
    2. sebelum atau sesudah tanahnja dipergunakan.
  3. Perdjandjian sewa tanah jang dimaksudkan dalam pasal ini tidak boleh disertai sjarat-sjarat jang mengandung unsur-unsur pemerasan.

P. 45. Jang dapat mendjadi pemegang hak sewa ialah:

  1. Warga-negara Indonesia;
  2. orang asing jang berkedudukan di Indonesia;
  3. kedudukan di Indonesia;
  4. badan hukum asing jang mempunjai perwakilan di Indonesia.

Bagian VIII

Hak membuka tanah dan anemungut hasil butan.

P. 46.

  1. Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanja dapat dipunjai oleh warga-negara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan setjara sah tidak dengan sendirinja diperoleh hak milik atas tanah itu. (52)

Bagian IX

Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan.

P. 47.

  1. Hak guna-air ialah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu diatas tanah orang lain.
  2. Hak guna-air serta pemeliharaan dan penangkapan ikan diatur dengan Peraturan Pemerintah. [52 (2)]

Bagian X

Hak guna ruang angkasa.

P. 48.

  1. Hak guna ruang angkasa memberi wewenang untuk mempergunakan tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna usaha-

1764