Halaman ini telah diuji baca
U. POKOK AGRARIA.
- Setiap djual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain jang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga-negara jang disamping kewarga-negaraan Indonesianja mempunjai kewarga-negaraan asing atau kepada suatu badan hukum, ketjuali jang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ajat
- adalah batal karena bukum dan tanahnja djatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain jang membebaninja tetap berlangsung serta semua pembajaran jang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali. (27, 54)
P. 27. Hak milik hapus bila:
- tanahnja djatuh kepada Negara:
- karena pentjabutan hak berdasarkan pasal 18;
- karena penjerahan dengan sukarela oleh pemiliknja;
- karena diterlantarkan;
- karena ketentuan pasal 21 ajat (3) dan 26 ajat (2).
- tanahnja musnah.
Bagian IV
Hak guna-usaha.
P. 28.
- Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah jang dikuasai langsung oleh Negara, dalam djangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan (vide p. III)
- Hak guna usaha diberikan atas tanah jang luasnja paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa djika luasnja 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal jang lajak dan tehnik perusahaan jang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
- Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
P. 29.
- Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun
- Untuk perusahaan jang memerlukan waktu jang lebih lama dapat diberikan hak guna-usaha untuk waktu paling lama 35, tahun.
- Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannja djangka waktu jang dimaksud dalam ajat (1): dan, (2) pasal ini dapat diperpandjang dengan waktu, paling lama 25 tahun
1760