Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1864

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

U. POKOK AGRARIA.


P. 12.

  1. Segala usaha bersama dalam lapangan agraria didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau bentuk-bentuk gotong-rojong lainnja.
  2. Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menjelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria.

P. 13.

  1. Pemerintah berusaha agar supaja usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakjat sebagai jang dimaksud dalam pasal 2 ajat (3) serta mendjamin bagi setiap warga-negara Indonesia deradjat hidup jang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganja,
  2. Pemerintah mentjegah adanja usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi-organisasi dan perseorangan jang bersifat monopoli swasta.
  3. Usaha-usaha Pemerintah dalam lapangan agraria jang bersifat monopoli hanja dapat diselenggarakan dengan Undang-undang.
  4. Pemerintah berusaha untuk memadjukan kepastian dan djaminan sosial, termasuk bidang perburuhan, dalam usaha-usaha dilapangan agraria.

P. 14.

  1. Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 ajat (2) dan (3). pasal 9 ajat (2) serta pasal 10 ajat (1) dan (2) Pernerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rentjana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekajaan alam jang terkandung didalamnja:
    1. untuk keperluan Negara;
    2. untuk keperluan peribadatan dan keperluan-keperluan sutji lainnja, sesuai dengan dasar Ketuhanan Jang Maha Esa; (49)
    3. untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masjarakat, sosial,kebudajaan dan lain-lain kesedjahteraan;
    4. untuk keperluan memperkembangkan produksi pertanian, peternakan dan perikanan serta sedjalan dengan itu;
    5. untuk keperluan memperkembangkan industri, transmigrasi dan per- tambangan. (L.N. 120,'1960)
  2. Berdasarkan rentjana umum tersebut pada ajat (1) pasal ini dan mengingat peraturan-peraturan jang bersangkutan. Pemerintah Daerah mengatur persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air serta ruang angkasa untuk daerahnja, sesuai dengan keadaan daerah masing-masing.
  3. Peraturan Pemerintah Daerah jang dimaksud dalam ajat (2) pasal ini berlaku setelah mendapat pengesahan, mengenai Daerah Tingkat I

1756