Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/182

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

ANGGARAN DASAR FRONT NASIONAL.

(Kep. Pres. No. 165 th. 1960 tgl. 15 Djuli , diund . dl .B.N. No. 71/1960).

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Membatja: surat Panitia Persiapan Front Nasional tanggal 1 Djuni 1960 No. 045/I/PPFN/60;
Menimbang: perlu menetapkan Anggaran Dasar Front Nasional;
Mengingat:
  1. pasal 4 ajat ( 1 ) Undang- undang Dasar:
  2. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 151 , Tambahan Lembaran-Negara No. 1918) tentang Front Nasional¹);
Mendengar : Musjawarah Kabinet Kerdja dan Ketua Pantia Persiapan Front Nasional pada tanggal 5 dan tanggal 12 Djuli 1960;

M e m u t u s k a n :

Menetapkan: Anggaran Dasar Front Nasional sebagai berikut:

Nama dan tempat kedudukan.

P. 1. Organisasi massa ini dinamakan ,,FRONT NASIONAL" dan bertempat kedudukan ditempat-kedudukan Pengurus Besarnja.

Azas dan tudjuan.

P. 2.1. Azas Front Nasional ialah USDEK jakni:
  1. Undang-undang Dasar 1945;
  2. Sosialisme a la Indonesia;
  3. Demokrasi Terpimpin ;
  4. Ekonomi Terpimpin;
  5. Kepribadian Indonesia;
2. Tudjuan Front Nasional ialah:
  1. Menjelesaikan Revolusi Nasional Indonesia;
  2. Membangun semesta untuk mentjapai Masjarakat adil dan makmur;
  3. Mengembalikan Irian Barat kedalam wilajah kekuasaan Negara Republik Indonesia.

Tugas.

P. 3. Untuk mentjapai tudjuan tersebut pada pasal 2 maka Front Nasional bertugas:

1) Tertera pada h. CXVIII Kit. III.

78