Halaman ini tervalidasi
ANGGARAN DASAR FRONT NASIONAL.
(Kep. Pres. No. 165 th. 1960 tgl. 15 Djuli , diund . dl .B.N. No. 71/1960).
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Membatja: surat Panitia Persiapan Front Nasional tanggal 1 Djuni 1960 No. 045/I/PPFN/60;
Menimbang: perlu menetapkan Anggaran Dasar Front Nasional;
Mengingat:
- pasal 4 ajat ( 1 ) Undang- undang Dasar:
- Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 151 , Tambahan Lembaran-Negara No. 1918) tentang Front Nasional¹);
Mendengar : Musjawarah Kabinet Kerdja dan Ketua Pantia Persiapan Front Nasional pada tanggal 5 dan tanggal 12 Djuli 1960;
M e m u t u s k a n :
Menetapkan: Anggaran Dasar Front Nasional sebagai berikut:
Nama dan tempat kedudukan.
P. 1. Organisasi massa ini dinamakan ,,FRONT NASIONAL" dan bertempat kedudukan ditempat-kedudukan Pengurus Besarnja.
Azas dan tudjuan.
P. 2.1. Azas Front Nasional ialah USDEK jakni:
- Undang-undang Dasar 1945;
- Sosialisme a la Indonesia;
- Demokrasi Terpimpin ;
- Ekonomi Terpimpin;
- Kepribadian Indonesia;
2. Tudjuan Front Nasional ialah:
- Menjelesaikan Revolusi Nasional Indonesia;
- Membangun semesta untuk mentjapai Masjarakat adil dan makmur;
- Mengembalikan Irian Barat kedalam wilajah kekuasaan Negara Republik Indonesia.
Tugas.
P. 3. Untuk mentjapai tudjuan tersebut pada pasal 2 maka Front Nasional bertugas:
1) Tertera pada h. CXVIII Kit. III.
78