Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1801

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


ORD. (U) NIKAH ORANG INDONESIA-ASLI KERISTEN DJAWA DLL.

P. 65. (1) Setelah mendengar bitjara atau memanggil dengan patut kaum-keluarga jang lajak diperiksa dari pada suami-isteri dan dengan memperhatikan hukum-adat, Pengadilan Negeri boleh menetapkan sekali didalam ponis tentang petjeraian itu segala sesuatu mengenai setiap anak jang terpantjar dari perkawinan itu, jaitu anak-anak jang mana satu persatunja akan ditanggung oleh suami-isteri jang telah bertjerai itu dalam hal pendidikan dan pemeliharaan masing-masing, begitu pula banjaknja sumbangan oleh suami- isteri atau oleh salah seorang dari keduanja mesti dipenuhi untuk keperluan itu. (Au 15)
(2) Bagi anak-anak, terhadap siapa djandji termaksud dalam pasal 49 ada diperbuat, maka Pengadilan Negeri boleh menentukan bahwa seorang orang dari pada kaum-keluarga jang lelaki dari siperempuan harus menanggung urusan pendidikan dan pemeliharaan mereka itu, begitu pula banjaknja sumbangan oleh suami-isteri atau oleh salah seorang dari keduanja mesti dipenuhi untuk keperluan itu.
(3) Atas tuntutan dari sisuami atau siisteri, setelah mendengar bitjara atau memanggil dengan patut lawan berperkara dan kaum-keluarganja, jaitu kaum keluarga jang lajak diperiksa , Pengadilan Negeri boleh merubah lagi ketentuan-ketentuan tersebut, djika ada alasan untuk itu.kalau ada alasan

P. 66. Pengadilan Negeri akan mengatur pula setelah bermusjawarah dengan suami-isteri itu dan dengan untuk itu memperhatikan hukum adat, tentang urusan harta-benda kepunjaan

mereka bersama (barang-barang persuarangan atau harta sepentjaharian).
P. 67. ( 1) Demi ponis, dengan mana pertjeraian-kawin itu diputuskan, telah mendjadi pasti (tak dapat dirubah lagi), maka panitera Pengadilan Negeri harus mengirimkan suatu salinan diatas kertas jang tidak berbea-meterai dari pada ponis tersebut, kepada Pegawai Pentjatatan Sipil dalam wilajah siapa silaki berkediaman, begitu djuga harus dilakukan pengiriman kepada Pegawai Pentjatatan Sipil jang menjimpan daftar-daftar Pentjatatan Sipil dalam mana pernikahan itu dibukukan, ialah apabila pernikahan dari suami -isteri jang telah bertjerai itu telah dibukukan dulunja didalam daftar-kawinnja.
(2) Djikalau panitera tidak melakukan pengiriman jang diwadjibkan padanja menurut ajat ( 1 ) itu, maka ia harus menanggung kerugian jang timbul bagi bekas suami-isteri oleh karena kealpaan itu . (Rpsik 59)
P. 67a. (Dit. dg. Stbl. 1946 No. 136) Apabila ada terbukti bahwa daftar-daftar-mati tidak pernah ada, atau daftar-daftar itu telah hilang, atau akta jang telah dibukukan didalamnja tidak ada lagi, ataupun halihwal istimewa mengalangi pembukuan akta-mati itu dulunja, maka hal mati itu dapat dibuktikan, baik oleh saksi-saksi , maupun oleh surat surat.

1693