Halaman ini telah diuji baca
ORD. (U) NIKAH ORANG INDONESIA-ASLI KERISTEN DJAWA DLL.
- Kedudukan anak jang lahir diluar nikah dengan tidak tersebut dalam akta nikah, ditetapkan oleh hukum adat.
P. 48.
- Dengan perbuatan menikah itu sadja lantas suami-isteri terikat satu sama lainnja untuk berkediaman bersama-sama. (59, 68, 71)
- Sisuami menentukan tempat kediaman bersama.
P. 49.
- Dalam daerah Maluku mereka jang akan djadi suami isteri itu boleh membuat perdjandjian waktu hendak nikah bahwa semua anaknja atau beberapa orang sadja diantara anaknja, laki-laki atau perempuan, atau jang akan ditundjukkan menurut turutan lahirnja, tidak akan meneruskan turunan sisuami , melainkan akan meneruskan turunan dari bapak siisteri. (65 ajat 2)
- Hukum jang timbul karena perdjandjian itu, ditentukan oleh hukum adat. (Au 15)
- Perdjandjian itu harus disebutkan dalam akta nikah, dan akan ditjatat dalam akta-lahir mengenai anak dari perkawinan jang demikian itu; perdjandjian itu hanja boleh dibuktikan dengan akta kawin itu sadja. (Rpsik 49)
§ 6. Harta-benda suami dan isteri.
P. 50.
- Tiap-tiap orang suami atau isteri tetap berhak atas harta. benda jang dibawanja kedalam perkawinan atau jang diperolehnja sendiri ketika dalam perkawinan; harta-benda jang lain dari pada itu mendjadi harta mereka bersama.
- Ketika hendak meneguhkan nikah, mereka jang akan djadi suami-isteri itu boleh membuat perdjandjian, ketjuali kalau hukum adat tidak membolehkan, bahwa harta-benda jang dibawa kedalam perkawinan dan harta-benda jang diperolehnja sendiri dalam perkawinanpun mendjadi harta-benda mereka bersama.
- Perdjandjian itu harus disebutkan dalam akta nikah, dan akan ditjatat nikah perdjandjian itu dapat dibuktikan. (Rpsik 49)
- Apabila perempuan bekerdja untuk keperluan rumah-tangga, maka segala harta-benda jang diperoleh selama perkawinan itu mendjadilah harta-benda mereka bersama, ketjuali harta-benda jang diperoleh salah seorang diantara mereka karena pembagian harta, atau karena wasiat atau karena warisan.
BAB II.
TENTANG TERURAINJA (TERPUTUSNJA) PERNIKAHAN.
§ 1. Aturan umum.
P. 51. Pernikahan terputus:
ke-1. oleh karena meninggal dunia;
1689