Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1797

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

ORD. (U) NIKAH ORANG INDONESIA-ASLI KERISTEN DJAWA DLL.


  1. Kedudukan anak jang lahir diluar nikah dengan tidak tersebut dalam akta nikah, ditetapkan oleh hukum adat.
P. 48.
  1. Dengan perbuatan menikah itu sadja lantas suami-isteri terikat satu sama lainnja untuk berkediaman bersama-sama. (59, 68, 71)
  2. Sisuami menentukan tempat kediaman bersama.
P. 49.
  1. Dalam daerah Maluku mereka jang akan djadi suami isteri itu boleh membuat perdjandjian waktu hendak nikah bahwa semua anaknja atau beberapa orang sadja diantara anaknja, laki-laki atau perempuan, atau jang akan ditundjukkan menurut turutan lahirnja, tidak akan meneruskan turunan sisuami , melainkan akan meneruskan turunan dari bapak siisteri. (65 ajat 2)
  2. Hukum jang timbul karena perdjandjian itu, ditentukan oleh hukum adat. (Au 15)
  3. Perdjandjian itu harus disebutkan dalam akta nikah, dan akan ditjatat dalam akta-lahir mengenai anak dari perkawinan jang demikian itu; perdjandjian itu hanja boleh dibuktikan dengan akta kawin itu sadja. (Rpsik 49)

§ 6. Harta-benda suami dan isteri.

P. 50.
  1. Tiap-tiap orang suami atau isteri tetap berhak atas harta. benda jang dibawanja kedalam perkawinan atau jang diperolehnja sendiri ketika dalam perkawinan; harta-benda jang lain dari pada itu mendjadi harta mereka bersama.
  2. Ketika hendak meneguhkan nikah, mereka jang akan djadi suami-isteri itu boleh membuat perdjandjian, ketjuali kalau hukum adat tidak membolehkan, bahwa harta-benda jang dibawa kedalam perkawinan dan harta-benda jang diperolehnja sendiri dalam perkawinanpun mendjadi harta-benda mereka bersama.
  3. Perdjandjian itu harus disebutkan dalam akta nikah, dan akan ditjatat nikah perdjandjian itu dapat dibuktikan. (Rpsik 49)
  4. Apabila perempuan bekerdja untuk keperluan rumah-tangga, maka segala harta-benda jang diperoleh selama perkawinan itu mendjadilah harta-benda mereka bersama, ketjuali harta-benda jang diperoleh salah seorang diantara mereka karena pembagian harta, atau karena wasiat atau karena warisan.

BAB II.

TENTANG TERURAINJA (TERPUTUSNJA) PERNIKAHAN.

§ 1. Aturan umum.

P. 51. Pernikahan terputus:

ke-1. oleh karena meninggal dunia;

1689