Halaman ini telah diuji baca
ORD. (U) NIKAH ORANG INDONESIA-ASLI KERISTEN DJAWA DLL.
- enam bulan berlaku semendjak mereka mengetahui hal terdjadinja pernikahan itu.
P. 42.
- Pembatalan sesuatu pernikahan jang berlangsung tidak dihadapan Pegawai Pentjatatan Sipil jang berwenang, atau Penghantar agama jang berhak serta dihadapan saksi-saksi jang bilangannja diwadjibkan, dapat dimintakan oleh setiap orang jang berkepentingan dalam hal itu, dan oleh djaksa.
- Apabila pada lahirnja kenjataan adanja perhubungan selaku suami-isteri dan ada akta-nikah dimuka Pegawai Pentjatatan Sipil atau Penghantar agama diperlihatkan, maka sisuami atau siisteri tiadalah dapat mengadjukan tuntutan buat membatalkan pernikahannja, berdasarkan pada pasal ini.
P. 43. Sesudah pernikahan diputuskan (diuraikan) maka djaksa tiadalah dapat lagi meminta pembatalan pernikahan itu.
P. 44.
- Ketjuali djika Pengadilan Negeri memutuskan setjara lain, maka sesuatu pernikahan jang telah dinjatakan batal, tetap mempunjai akibat perdatanja sebagaimana biasa.
- Suami atau isteri jang dengan tekad-djahat dulu melangsungkan pernikahan jang telah dibatalkan itu, dapat dihukum membajar penggantian perongkosan, kerugian dan bunga uang untuk lawannja.
§ 5. Tentang hak dan kewadjiban suami-isteri selama dalam pernikahan.
P. 45.
- Suami-isteri satu sama lain wadjib bersetia, bertolong-menolong dan bela-membela.
- Suami wadjib melindungi isterinja dan menjediakan baginja segala apa jang perlu menurut kedudukan dan kemampuannja.
P. 46. Dengan berlangsungnja pernikahan maka suami-isteri terikat satu sama lain dengan kewadjiban akan memelihara dan mengempenak (mendidik) anak-anak mereka.
P. 47.
- Apabila mereka jang akan djadi suami-isteri menerangkan waktu hendak nikah itu, bahwa mereka itu adalah bapak dan ibu dari seorang anak jang lahir diluar nikah, jang sesudah nikah itu diteguhkan akan didjadikan anak jang lahir dari perkawinan jang sah, maka haruslah nama dan umur anak itu disebutkan dalam akta-nikah. (Rpsik 49)
- Anak jang disebutkan demikian itu dalam akta nikah mendjadi anak jang lahir dalam nikah.
1688
1688