Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1769

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEWADJIBAN-KEWADJIBAN PEGAWAI PENTJATAT NIKAH.


  1. Pentjatatan dilakukan dengan mengisi ruang jang kosong menurut soal-soal tersebut disebelahnja.
  2. Ruang „Tjatatan lain" dalam daftar diisi tjatatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 42, pasal 43, pasal 44, serta tjatatan-tjatatan lain jang penting.
P. 37.
  1. Dalam daftar serta buku pendaftaran itu harus dinjatakan tahun, bulan, tanggal dan hari pemberitahuan dan pendaftaran, serta nama lengkap, umur, pekerdjaan dan tempat-tinggal para jang berkepentingan.
  2. Bila umurnja tidak dapat diterangkan dengan djelas (tanggal, bulan dan tahun), dapat ditjatatnja menurut taksiran Pegawai Pentjatat Nikah atau P3 N.T.R.
P. 38.
  1. Saksi -saksi jang hadlir waktu nikah, talak dan rudjuk itu ditjatat dalam buku pendaftaran dipilih oleh mereka jang berkepentingan sendiri; saksi-saksi itu harus warga-negara Indonesia dan harus sudah berumur 18 tahun menurut pandangan Pegawai Pentjatat Nikah atau P3 N.T.R.
  2. Keluarga jang dekat atau pegawai pada Kantor Urusan Agama Ketjamatan dapat diterima sebagai saksi.
P. 39.
  1. Sebelum daftar atau buku pendaftaran itu ditandatangani oleh jang bersangkutan, maka Pegawai Pentjatat Nikah atau P3 N.T.R. membatjakan apa jang ditjatat dalam daftar/buku pendaftaran itu dihadapan mereka jang berkepentingan dan saksi-saksi agar dapat diketahui apakah tjatatan-tjatatan itu sudah tjukup benar adanja.
  2. Bagi mereka jang tidak mengerti bahasa Indonesia, harus diberi terdjemahannja dalam bahasa daerah.
  3. Daftar dan buku pendaftaran itu harus ditandatangani oleh Pegawai Pentjatat Nikah atau P3 N.T.R. dan mereka jang berkepentingan beserta saksi-saksi.
P. 40.
  1. Buku pendaftaran nikah, talak dan rudjuk pada tiap-tiap penghabisan tahun ditutup oleh Pegawai Pentjatat Nikah.
  2. Buku-buku jang tidak dipergunakan untuk sesuatu harus djuga ditutup.
  3. Daftar pemeriksaan nikah tiap-tiap tahun dibundel (didjadikan buku) bersama-sama dengan surat-surat jang mendjadi lampirannja dan diberi nomor sedjalan dengan nomor buku pendaftaran nikah.
P. 41.
  1. Apabila diduga bahwa buku itu tidak akan tjukup untuk keperluan satu tahun, Pegawai Pentjatat Nikah minta buku baru untuk

1661