Halaman ini tervalidasi
KEWADJIBAN-KEWADJIBAN PEGAWAI PENTJATAT NIKAH.
- Pentjatatan dilakukan dengan mengisi ruang jang kosong menurut soal-soal tersebut disebelahnja.
- Ruang „Tjatatan lain" dalam daftar diisi tjatatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 42, pasal 43, pasal 44, serta tjatatan-tjatatan lain jang penting.
P. 37.
- Dalam daftar serta buku pendaftaran itu harus dinjatakan tahun, bulan, tanggal dan hari pemberitahuan dan pendaftaran, serta nama lengkap, umur, pekerdjaan dan tempat-tinggal para jang berkepentingan.
- Bila umurnja tidak dapat diterangkan dengan djelas (tanggal, bulan dan tahun), dapat ditjatatnja menurut taksiran Pegawai Pentjatat Nikah atau P3 N.T.R.
P. 38.
- Saksi -saksi jang hadlir waktu nikah, talak dan rudjuk itu ditjatat dalam buku pendaftaran dipilih oleh mereka jang berkepentingan sendiri; saksi-saksi itu harus warga-negara Indonesia dan harus sudah berumur 18 tahun menurut pandangan Pegawai Pentjatat Nikah atau P3 N.T.R.
- Keluarga jang dekat atau pegawai pada Kantor Urusan Agama Ketjamatan dapat diterima sebagai saksi.
P. 39.
- Sebelum daftar atau buku pendaftaran itu ditandatangani oleh jang bersangkutan, maka Pegawai Pentjatat Nikah atau P3 N.T.R. membatjakan apa jang ditjatat dalam daftar/buku pendaftaran itu dihadapan mereka jang berkepentingan dan saksi-saksi agar dapat diketahui apakah tjatatan-tjatatan itu sudah tjukup benar adanja.
- Bagi mereka jang tidak mengerti bahasa Indonesia, harus diberi terdjemahannja dalam bahasa daerah.
- Daftar dan buku pendaftaran itu harus ditandatangani oleh Pegawai Pentjatat Nikah atau P3 N.T.R. dan mereka jang berkepentingan beserta saksi-saksi.
P. 40.
- Buku pendaftaran nikah, talak dan rudjuk pada tiap-tiap penghabisan tahun ditutup oleh Pegawai Pentjatat Nikah.
- Buku-buku jang tidak dipergunakan untuk sesuatu harus djuga ditutup.
- Daftar pemeriksaan nikah tiap-tiap tahun dibundel (didjadikan buku) bersama-sama dengan surat-surat jang mendjadi lampirannja dan diberi nomor sedjalan dengan nomor buku pendaftaran nikah.
P. 41.
- Apabila diduga bahwa buku itu tidak akan tjukup untuk keperluan satu tahun, Pegawai Pentjatat Nikah minta buku baru untuk
1661