Halaman ini telah diuji baca
U. PENTJATATAN NIKAH, TALAK DAN RUDJUK.
- Ongkos djalan (ongkos bedolan/puteran) untuk pegawai pentjatat nikah jang diminta datang diluar tempat pernikahan jang telah ditentukan seperti Balai Pernikahan dan Mesdjid, ditetapkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Propinsi atau jang setingkat, dengan persetudjuan Gubernur, Kepala Daerah Propinsi jang bersangkutan.
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1956.
- Diharap kepada segenap Kantor-kantor dibawah lingkungan Kementerian Agama supaja memperhatikan benar-benar peraturan tersebut tadi dan mengumumkan kepada chalajak ramai seluas luasnja. (Prn, Menteri Agama No. 2/1955 (TLN 890) diganti oleh Prn. ini).
- Dari mereka jang dapat menundjukkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desanja (kelurahannja) tidak dipungut biaja. Surat keterangan ini diberikan dengan pertjuma. Biaja pentjatatan nikah, talak dan rudjuk dimasukkan didalam kas Negeri menurut aturan jang ditetapkan oleh Menteri Agama.
- Tempat kedudukan dan wilajah (ressort) pegawai pentjatat nikab diitetapkan oleh Kepala Djawatan Agama Daerah.
- Pengangkatan dan pemberhentian pegawai pentjatat nikah diumumkan oleh Kepala Djawatan Agama Daerah dengan tjara jang sebaik-baiknja.
P. 2.
- Pegawai pentjatat nikah dan orang jang tersebut pada ajat 3 pasal 1 membuat tjatatan tentang segala nikah jang dilakukan dibawah pengawasannja dan tentang talak dan rudjuk jang diberitahukan kepadanja, tjatatan jang dimaksudkan pada pasal 1 dimasukkan didalam buku pendaftaran masing-masing jang sengadja diadakan untuk hal itu, dan tjontohnja masing-masing ditetapkan oleh Menteri Agama.
- Dengan tidak mengurangi peraturan pada ajat 4 pasal 45 dari peraturan meterai 1921 (zegelverordening 1921), maka mereka itu wa djib memberikan petikan dari pada buku pendaftaran jang tersebut diatas ini kepada jang berkepentingan dengan pertjuma tentang nikah jang dilakukan dibawah pengawasannja atau talak dan rudjuk jang dibukukannja dan mentjatat djumlah uang jang dibajar kepadanja pada surat petikan itu.
- Orang diwadjibkan memegang buku pendaftaran jang tersebut pada ajat 1 pasal ini serta membuat petikan dari pada buku pendaftaran jang dimaksudkan pada ajat 2 diatas ini, maka dalam hal melakukan pekerdjaan itu dipandang sebagai pegawai umum (openbaar ambtenaar).
P. 3.
- Barangsiapa jang melakukan akad nikah atau nikah dengan seorang perempuan tidak dibawah pengawasan pegawai jang
1646