Halaman ini telah diuji baca
KATA PENDAHULUAN.
Peraturan Perkawinan Tjampuran tanggal 29 Desember 1896 No. 23 termuat dalam Stbl. 1898 No. 158 bukan peraturan dari Kementerian Agama, akan tetapi oleh karena hingga kini masih berlaku , sedang pada masa ini banjak terdjadi perkawinan antara orang-orang jang tunduk kepada hukum-hukum jang berlainan sebagai orang Indonesia dengan orang Tionghoa atau dengan orang Eropah, atau antara orang-orang Indonesia, tetapi tidak se-Agama, maka Aturan Perkawinan Tjampuran tersebut, diterdjemahkan serta diberi sedikit pendjelasan guna pegangan bagi para pegawai pentjatat nikah.
Pokok-pokok dari Peraturan Perkawinan Tjampuran ialah:
- jang dinamakan perkawinan tjampuran ialah perkawinan antara orang-orang jang di Indonesia tunduk kepada hukum-hukum jang berlainan.
- Apabila perkawinan tjampuran telah terdjadi maka siisteri takluk pada hukumnja silaki (pasal 2, 3, 4, 6) .
- Tjara melangsungkan perkawinan tjampuran menurut hukumnja si laki [pasal 6 ajat (1)].
- Perbedaan Agama, kebangsaan atau keturunan tidak dapat mendjadi rintangan untuk melangsungkan perkawinan tjampuran [pasal 7 ajat (2)].
- Sebelum perkawinan tjampuran dilangsungkan, maka siperempuan harus memenuhi sjarat-sjarat, sifat-sifat dan formaliteit-formaliteit jang ditentukan oleh hukumnja sendiri [pasal 7 ajat (1)].
- Perkawinan tjampuran harus dilangsungkan dengan seidzin kedua belah pihak (lelaki dan perempuan jang minta dikawinkan), tak boleh ada paksaan [pasal 6 ajat (1)].
- Perkawinan tjampuran harus dibuktikan dengan surat nikah (schrif telijke huwelijksacte) [pasal 6 ajat (2) dan (4)].
Sekianlah pokok-pokoknja peraturan perkawinan tjampuran.
1635
- ↑ Naskah terdjemahan Peraturan tsb. dan kata pendahuluannja serta pendjelasannja diterima dari Kem. Agama.