Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1743

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PERATURAN TENTANG PERKAWINAN TJAMPURAN.[1])


KATA PENDAHULUAN.

Peraturan Perkawinan Tjampuran tanggal 29 Desember 1896 No. 23 termuat dalam Stbl. 1898 No. 158 bukan peraturan dari Kementerian Agama, akan tetapi oleh karena hingga kini masih berlaku , sedang pada masa ini banjak terdjadi perkawinan antara orang-orang jang tunduk kepada hukum-hukum jang berlainan sebagai orang Indonesia dengan orang Tionghoa atau dengan orang Eropah, atau antara orang-orang Indonesia, tetapi tidak se-Agama, maka Aturan Perkawinan Tjampuran tersebut, diterdjemahkan serta diberi sedikit pendjelasan guna pegangan bagi para pegawai pentjatat nikah.

Pokok-pokok dari Peraturan Perkawinan Tjampuran ialah:

  1. jang dinamakan perkawinan tjampuran ialah perkawinan antara orang-orang jang di Indonesia tunduk kepada hukum-hukum jang berlainan.
  2. Apabila perkawinan tjampuran telah terdjadi maka siisteri takluk pada hukumnja silaki (pasal 2, 3, 4, 6) .
  3. Tjara melangsungkan perkawinan tjampuran menurut hukumnja si laki [pasal 6 ajat (1)].
  4. Perbedaan Agama, kebangsaan atau keturunan tidak dapat mendjadi rintangan untuk melangsungkan perkawinan tjampuran [pasal 7 ajat (2)].
  5. Sebelum perkawinan tjampuran dilangsungkan, maka siperempuan harus memenuhi sjarat-sjarat, sifat-sifat dan formaliteit-formaliteit jang ditentukan oleh hukumnja sendiri [pasal 7 ajat (1)].
  6. Perkawinan tjampuran harus dilangsungkan dengan seidzin kedua belah pihak (lelaki dan perempuan jang minta dikawinkan), tak boleh ada paksaan [pasal 6 ajat (1)].
  7. Perkawinan tjampuran harus dibuktikan dengan surat nikah (schrif telijke huwelijksacte) [pasal 6 ajat (2) dan (4)].
Sekianlah pokok-pokoknja peraturan perkawinan tjampuran.

1635

  1. Naskah terdjemahan Peraturan tsb. dan kata pendahuluannja serta pendjelasannja diterima dari Kem. Agama.