Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1737

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PENDJ. U. PERUBAHAN/PENAMBAHAN NAMA KELUARGA.


Tionghoa hanja diatur perubahan nama ketjilnja sadja didalam Peraturan Tjatatan
Sipil Tionghoa, sedang untuk golongan „ Timur Asing" lainnja sama sekali tidak ada Peraturan Tjatatan Sipilnja.
Maka untuk mengadakan keseragaman dan ketertiban dalam hal perubahan atau penambahan nama keluarga ini dan djuga untuk tidak membeda-bedakan lagi antara nama jang lazim dipakai oleh suatu golongan dan jang dipakai oleh golongan jang lain, Jang merupakan suatu penghalang bagi asimilasi, dibuatlah Undang-undang ini.
Undang-undang ini dapat dipergunakan djuga oleh orang-orang jang perubahan atau penambahan namanja tidak diatur dalam suatu Peraturan Tjatatan Sipil, apabila orang orang ini menghendakinja.
Undang-undang ini tidak mengurangi tjara perubahan atau penambahan nama jang lazim dilakukan orang-orang jang tidak tunduk kepada suatu Peraturan Tjatatan Sipil.

Pasal demi pasal.

P. 1: Setelah Undang-undang ini berlaku maka bagi orang-orang jang mempunjai Tjatatan Sipil satu-satunja djalan untuk mengubah atau menambah nama keluarganja ialah dengan tjara dan menurut aturan-aturan jang ditetapkan dalam Undang-undang ini .
Bagi orang-orang jang belum mempunjai Tjatatan Sipil tjaranja adalah seperti sediakala akan tetapi orang-orang ini dengan sukarela dapat mempergunakan tjara dan aturan-aturan Undang-undang ini.
Mempergunakan Undang-undang ini harus mengingat hukum jang berlaku bagi orang jang berkepentingan.
Djadi siapa-siapa jang boleh mengubah atau menambah nama keluarganja dan untuk siapa perubahan atau penambahan nama keluarganja itu berlaku, ditentukan oleh hukum jang berlaku bagi orang jang berkepentingan.
Karena ketentuan kedewasaan tidak selalu sama, maka dalam peraturan ini diadakan ketentuan sendiri tentang kedewasaan.
P. 2: Diantara anak-anak jang dilahirkan diluar perkawinan ada jang tidak diperbolehkan memakai nama ajah alamnja, akan tetapi dipelihara dan dididik bersama-sama dengan anak-anak jang sah. Kadang-kadang djuga ajah alam anak-anak itu kemudian kawin dengan ibu anak-anak itu, sehingga ada anak-anak dari suami dan isteri itu jang memakai nama ajahnja dan ada jang memakai nama ibunja. Terutama untuk hal hal demikian itu agar djiwa anak-anak itu tidak tertekan, maka walinja jang sah diperkenankan untuk memohon perubahan atau penambahan nama keluarganja bagi anak itu
P. 3: Pasal ini menentukan bahwa dengan perubahan nama seorang tidak pindah kegolongan lain, dan djuga oleh perubahan nama sadja tidak terdjadi hubungan keluarga meskipun nama keluarga itu mendjadi sama.
P. 4: Sudah tentu bahwa nama jang hendak dipakai itu, tidak boleh melanggar kesusilaan atau perasaan dari suatu suku atau menjerupai suatu gelar jang dapat menimbulkan keragu-raguan.
Selain dari itu Menteri Kehakiman menolak suatu permohonan perubahan atau penambahan nama, apabila ia menganggap ada dasar jang penting untuk menolak itu, misalnja apabila ada kemungkinan orang jang memohon akan kehilangan kewarganegaraan Indonesianja dalam waktu singkat.
Dasar lain jang penting misalnja ialah djika diragukan apakah maksud perubahan atau penambahan nama itu, bukankah untuk mendjelmakan orang baru seolah-olah lain dari jang memakai nama semula, untuk umpamanja mempersulit gugatan pembajaran hutangnja dan sebagainja.

1629

1629