Halaman ini telah diuji baca
REGLEMEN PENTJATATAN SIPIL EROPAH,
- Surat perintah ini dapat didjalankan dengan menggunakan surat asli-sahihnja (minutnja).
- Kalau biaja-biaja itu harus ditanggung oleh Negara, maka pengiriman dan pengurusan seterusnja perhitungan itu berlaku menurut aturan dalam Reisreglement (Stbl. 1921 No. 422)[1]
P. 33e. (Dit. dg. Stbl. 1932/539 dan dir. dg. Stbl. 1933/327 jo. 328).
- Kalau mesti dibajar uang-uang bea untuk menguatkan (melangsungkan) pernikahan menurut apa jang ditentukan dalam pasal-pasal 33a dan 33b, maka uang-uang itu harus disetor kedalam kas Negeri.
- Pegawai Pentjatatan Sipil tiadalah diharuskan menguatkan (melaksanakan) pernikahan sebelum kepadanja diundjukkan surat bukti tentang pembajaran (kwitansi) bea-bea itu; kwitansi ini harus disemat kan pada akta-pernikahan (surat kawin) dalam daftarnja.
- Pegawai Pentjatatan Sipil jang lantas sadja menguatkan pernikahan sebelum bea-bea itu dibajar, harus bertanggung-djawab atas pembajaran bea itu.
P. 34. Pembukuan-pembukuan dan pentjatatan-pentjatatan tentang kelahiran, pernikahan dan kematian, jang telah berlaku sebelum diadakan daftar-daftar pentjatatan sipil, jaitu menurut undang-undang atau kebiasaan jang dulu, dipersamakan dengan pembukuan-pembukuan dalam daftar-daftar pentjatatan sipil mengenai daja-buktinja. (35; Au 2; KUHS 100 db., 261)
P. 35. Semua buku, daftar dan lain-lain surat dalam mana ada dimuatkan pembukuan dan pentjatatan tentang kelahiran, pernikahan dan kematian sebagai tersebut pada pasal diatas ini tadi, harus disimpan dalam Arsip Negara di Djakarta.
Arsiparis (Kepala Arsip Negara) hanja berwenang untuk memberikan petikan-petikan dari buku-buku, daftar-daftar atau dari lain-lain surat itu kalau telah dibajar bea-meterai dan uang upah-tulis untuk itu. (17, 25)
P. 36. Ketentuan-ketentuan (aturan-aturan) dalam perundang-undangan mengenai hal memperbaiki akta-akta pentjatatan sipil berlaku pula terhadap pembukuan dan pentjatatan termaksud dalam kedua pasal diatas ini tadi; tetapi hal itu dengan pengertian bahwa hal memperbaiki itu mesti terbatas pada pembukuan dan pentjatatan jang memang sudah ada, dan djadinja tiadalah sekali-kali diperbolehkan untuk menambah akta-akta jang tidak ada dari semula. (13 db., 67)
1607
- ↑ Batja not dibawah p. 33c.