REGLEMEN PENTJATATAN SIPIL EROPAH.
Djikalau saksi-saksi itu termasuk golongan bangsa Indonesia atau bangsa jang disamakan dengan mereka itu, sedang Pegawai Pentjatatan Sipil tiada kenal pada mereka, maka pegawai ini boleh menuntut supaja ada keterangan tentang wewenang mereka untuk mendjadi saksi dengan djalan mengundjukkan surat keterangan dari wekmester ataupun kepala kampung (desa) ditempat kediaman mereka. (14)
Setiap akta mesti ditanda-tangani oleh Pegawai Pentjatatan Sipil serta pihak jang hadir dan saksi-saksi, dan, dalam hal sebagai tersebut pada ajat diatas ini tadi, oleh djuru-bahasa. Kalau salah seorang diantara mereka jang berkepentingan atau salah seorang dari saksi-saksi kebetulan tidak dapat membubuh tanda-tangannja, maka sebabnja itu haruslah dituliskan dalam akta itu. (9)
P. 15. Apabila terdjadi kelahiran atau kematian pada suatu tempat jang djaraknja lebih dari sepuluh pal dari kantor tempat membuat akta pentjatatan sipil, maka pemberitahuan tentang kelahiran atau kematian itu dapat dilakukan dengan tulisan diatas kertas jang tiada berbea meterai dalam djangka waktu jang ditetapkan untuk itu, asal sadja untuk keperluan itu diturut perumusan (formulir) jang akan diumumkan dimana-mana dan perumusan itu bisa pula diperoleh dari Pegawai Pentjatatan Sipil. (37 db., 65 db.)
1600