Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1708

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

REGLEMEN PENTJATATAN SIPIL EROPAH.


Djikalau saksi-saksi itu termasuk golongan bangsa Indonesia atau bangsa jang disamakan dengan mereka itu, sedang Pegawai Pentjatatan Sipil tiada kenal pada mereka, maka pegawai ini boleh menuntut supaja ada keterangan tentang wewenang mereka untuk mendjadi saksi dengan djalan mengundjukkan surat keterangan dari wekmester ataupun kepala kampung (desa) ditempat kediaman mereka. (14)

P. 14. Pegawai Pentjatatan Sipil membatjakan akta itu kepada pihak jang hadir dan djuga kepada saksi-saksi, dan menjebutkan dalam akta bahwa telah dipenuhi tata-tjara tersebut.
Apabila seorang atau lebih dari pada pihak jang hadir ataupun saksi tiada mengerti bahasa Belanda ¹), maka oleh Pegawai Pentjatatan Sipil diartikan isi akta itu kepada mereka dengan bahasa mereka masing-masing, dan apabila Pegawai Pentjatatan Sipil tiada sanggup mengerti kannja, hendaklah seseorang djuru-bahasa melakukan hal itu. Dalam akta itu harus diterangkan djuga, bahwa tata-tjara demikian itu telah dipenuhi.

Setiap akta mesti ditanda-tangani oleh Pegawai Pentjatatan Sipil serta pihak jang hadir dan saksi-saksi, dan, dalam hal sebagai tersebut pada ajat diatas ini tadi, oleh djuru-bahasa. Kalau salah seorang diantara mereka jang berkepentingan atau salah seorang dari saksi-saksi kebetulan tidak dapat membubuh tanda-tangannja, maka sebabnja itu haruslah dituliskan dalam akta itu. (9)

P. 15. Apabila terdjadi kelahiran atau kematian pada suatu tempat jang djaraknja lebih dari sepuluh pal dari kantor tempat membuat akta pentjatatan sipil, maka pemberitahuan tentang kelahiran atau kematian itu dapat dilakukan dengan tulisan diatas kertas jang tiada berbea meterai dalam djangka waktu jang ditetapkan untuk itu, asal sadja untuk keperluan itu diturut perumusan (formulir) jang akan diumumkan dimana-mana dan perumusan itu bisa pula diperoleh dari Pegawai Pentjatatan Sipil. (37 db., 65 db.)

Pegawai Pentjatatan Sipil harus dengan segera menuliskan salinan pemberitahuan itu kedalam akta dan menanda-tangani sendirian sadja akta itu, dan melakukan surat-surat itu menurut sebagaimana ditentukan dalam pasal 24.
Akan tetapi apabila pegawai itu menaruh kesangsian tentang kebenaran pemberitahuan tersebut, maka haruslah ia memaklumkan hal itu kepada Kepala pamongpradja, supaja hal itu diperiksa dan dalam peristiwa demikian pemberitahuan itu tiadalah harus disalin sebelum ada kenjataan tentang kebenaran isi pemberitahuan itu.
1) Batja kini: bahasa Indonesia.

1600