Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1698

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

REGLEMEN PENTJATATAN SIPIL TIONGHOA.


P. 81. (1) Pegawai jang telah membikin proses-perbal pemeriksaan itu diwadjibkan dengan segera sesudah pemeriksaan memberitahukan kepada Pegawai atau Pengantara Pentjatatan Sipil jang berwenang menurut perbedaan sebagai ditentukan dalam pasal 73, segala apa jang perlu untuk membuat akta-kematian.
(2) Pasal 74 berlaku pula dalam hal ini.
P. 82. (1) Panitera pada pengadilan, atau manakala pelaksanaan hukuman tidak dihadiri olehnja, pegawai jang ditundjuk oleh pembesar jang melakukan atau memerintahkan pelaksanaan hukuman itu diwadjibkan untuk memberitahukan dalam tempo dua puluh empat djam sesudah melaksanakan sesuatu ponis hukuman mati, kepada Pegawai atau Pengantara Pentjatatan Sipil ditempat ponis itu didjalankan, menurut perbedaan jang ditentukan dalam pasal 73, tentang kematian siterhukum itu, dan menjebutkan segala pernjataan jang diperlukan menurut pasal 75 atau pasal 34 untuk membuat akta kematiannja. (83; RIB 329)
(2) Apabila ada terdjadi kematian didalam rumah pendjara atau rumah jajasan jang sematjam itu, maka Sipir (Kepala Rumah Pendjara) atau Pengurus jajasan itu diwadjibkan untuk menjampaikan pemberitahuan sedemikian itu djuga.
(3) Djikalau pelaksanaan ponis atau kematian jang termaksud dalam pasal ini terdjadi pada suatu hari Minggu atau pada salah satu dari pada hari-hari jang disamakan dengan hari Minggu menurut ajat kedua pada pasal 50 Reglemen ini ataupun pada hari sehari sebelum hari itu, maka pemberitahuan itu boleh dilakukan selambat-lambatnja pada lingkungan hari-kerdja berikutnja.
(4) Pasal 75 berlaku pula dalam hal ini.
P. 83. Dalam hal adanja kematian karena kekerasan, pembunuhan atas diri seseorang hukuman, ataupun kematian dalam rumah pendjara, maka oleh Pegawai atau Pengantara Pentjatatan Sipil hal-ihwal tentang kematian-kematian demikian tidak usah disebutkan dalam daftar-kematian. (13, 82)
P. 84. (1) Apabila ada terdjadi kematian dalam pelajaran dikapal jang termasuk kepunjaan Indonesia, maka akta kematian itu mesti dituliskan kedalam daftar (buku)-harian kapal itu dalam tempo dua puluh empat djam oleh kapten atau nachodanja, dihadapan dua orang saksi jang berada dikapal itu.
(2) Pada pendaftaran akta tersebut berlaku ajat kedua pada pasal 58. (14, 16, 58, 73, 85; KUD 341, 341d, 348)

1590