Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1691

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


(3) Dalam peristiwa-peristiwa tersebut pada pasal 59 ajat ketiga haruslah ditaati aturan-aturan jang ditetapkan dalam pasal itu . ( 58 db. ,64a, 87; ABM 31 sub II No. 39)
P. 63. ( 1) Djikalau ada perempuan bersalin demi (sesudah) mengalami kekaraman kapal, maka pemberitahuan tentang hal itu dapat disampaikan ditempat dalam daerah Indonesia jang pertama kali ditjapai oleh orang jang kekaraman itu kepada Pegawai atau Pengantara Pentjatatan Sipil jang berwenang menurut susunan dalam pasal 62.
(2 ) Ajat kedua pasal 62 berlaku pula dalam hal ini , (88)
P. 64. (1 ) Djikalau ada baji terlahir dikapal Indonesia jang sedang berlabuh dipelabuhan Indonesia, maka pemberitahuan tentang kelahiran demikian dilakukan ditempat daratan itulah kepada Pegawai atau Pengantara Pentjatatan Sipil jang berwenang menurut perbedaan jang diadakan dalam pasal 50, ketjuali kalau sekiranja tak ada kemungkinan untuk meninggalkan kapal itu guna menjampaikan pemberitahuan itu ; maka dalam hal demikian haruslah diperbuat menurut apa jang ditentukan dalam pasal -pasal 58 , 59 dan 60.
(2) Pegawai dan Pengantara Pentjatatan Sipil jang berwenang diwadjibkan pula, bila ada diminta kepadanja, untuk menerimakan djuga pemberitahuan dan membuat akta tentang kelahiran jang terdjadi dikapal-kapal, lain dari kapal-kapal Indonesia (kapal negeri asing) apabila kapal itu sedang berlabuh dipelabuhan Indonesia. (89; Au 3)
P. 64a. (Dit. dg. Stbl. 1933/327 jo . 338) Petikan dari daftar (buku) harian kapal , termaksud dalam pasal-pasal 59 sampai dengan 64, bebas dari bea-meterai.
P. 65. Apabila, sesudah dibuat akta kelahiran anak luar nikah , kemudian dilakukan pengakuan anak itu dihadapan Pegawai Pentjatatan Sipil, maka pegawai ini haruslah membikin akta pengakuan itu dan selandjutnja bertindak menurutsebagaimana jang diatur dalam pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Sipil. ( 1 , 28, 55 db.)
P. 65a. (Dit. dg. Stbl. 1923/562) Manakalah ada sesuatu ponis didjatuhkan, mengenai hukuman dalam perkara jang diterangkan dalam pasal 278 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ataupun ponis lainnja jang membuktikan kepalsuan tentang hal mengakui anak, maka Panitera pada Pengadilan Eropah dan Indonesia ¹ ) jang membuat ponis itu, diwadjibkan, didalam tempo satu bulan setelah ponis itu mendjadi pasti, supaja mengirimkan selembar salinan pon: s itu kepada Pegawai Pentjatatan Sipil ditempat dimana kelahiran anak itu dituliskan dulunja ,

1)Batja kini: Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi.

1583

1583