Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1688

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

REGLEMEN PENTJATATAN SIPIL TIONGHOA.



diamannja, oleh oknum penghuni rumah tempat baji itu terlahir. ( 15,50; KUHP 529)

(2) Djikalau persalinan itu terdjadi dalam suatu rumah tamu (penginapan atau hotel ) atau rumah pendjara , maka djika bapak anak itu tak ada atau sedang beralangan, pemberitahuan itu harus disampaikan oleh Kepala atau oleh salah seorang pelajan rumah demikian. (79)

P.54.Akta kelahiran jang akan dibikin oleh Pegawai Pentjatatan Sipil harus menjebutkan :
ke-1.tahun , bulan, hari , djam dan tempat kelahiran;
ke-2. ragi (tjorak lelaki atau perempuankah) sianak, dan nama ketjil

jang diberikan kepada anak itu ;
ke-3. nama turunan , nama ketjil, pekerdjaan dan tempat-tinggal orang tuanja;
ke4. nama turunan, nama ketjil, umur, pekerdjaan dan tempat-tinggal sipemberitahu. ( 14, 16 db. )

P. 55. Apabila anak itu terlahir diluar nikah, maka nama bapaknja tiadalah boleh disebutkan dalam akta kelahiran jang akan dibikin oleh Pegawai atau Pengantara Pentjatatan Sipil itu , ketjuali kalau anak itu diakui oleh bapaknja , baik oleh pribadinja sendiri, maupun oleh seseorang oknum jang diberi-kuasa olehnja chusus untuk itu dengan memakai akta otentik, akan tetapi dalam hal demikian oleh Pengantarapemberitahuan itu tiada boleh diterima. ( 15, 65 , 86 ; KUHS 272, 280db., 287, 289)((div end}}

P. 56. ( 1 ) Pemberitahuan tentang kelahiran anak diluar nikah jang ibunja termasuk golongan bangsa Indonesia asli atau jang disamakan dengan itu ketjuali kalau ibunja itu adalah seseorang bangsa Tiong hoa jang baginja berlaku aturan-aturan dalam Ordonansi tanggal 29 Maret 1927 (Stbl. No. 130) - tiadalah boleh diterima oleh Pengantara ,dan oleh Pegawai Pentjatatan Sipil pemberitahuan demikian hanja boleh diterima apabila ibu sianak itu tiada kawin setjara sah sedang bapak sianak adalah seorang Tionghoa , maka pemberitahuan itu haruslah dilakukan oleh sibapak itu sendiri sembari menjatakan pengakuan sekali bahwa anak itu adalah anaknja.
  1. Pemberitahuan demikian itu boleh disampaikan pada waktu umur anak itu beberapa tahun djuapun, tetapi sekali-kali tiadalah boleh berlawanan dengan apa jang ditentukan dalam pasal-pasal 282 ajat pertama, 283 dan 284 ajat pertama Kitab Undang-undang Hukum Sipil.
P. 57. ( 1 ) Pegawai Pentjatatan Sipil diwadjibkan untuk melaporkan dalam tempo dua puluh empat djam tentang kelahiran anak diluar nikah dan tentang setiap hal mengakui anak, kepada Balai Harta Peninggalan

1580

1580