REGLEMEN PENTJATATAN SIPIL TIONGHOA.
diamannja, oleh oknum penghuni rumah tempat baji itu terlahir. ( 15,50; KUHP 529)
P.54.Akta kelahiran jang akan dibikin oleh Pegawai Pentjatatan Sipil harus menjebutkan :
ke-1.tahun , bulan, hari , djam dan tempat kelahiran;
ke-2. ragi (tjorak lelaki atau perempuankah) sianak, dan nama ketjil
ke-3. nama turunan , nama ketjil, pekerdjaan dan tempat-tinggal orang tuanja;
ke4. nama turunan, nama ketjil, umur, pekerdjaan dan tempat-tinggal sipemberitahu. ( 14, 16 db. )
P. 55. Apabila anak itu terlahir diluar nikah, maka nama bapaknja tiadalah boleh disebutkan dalam akta kelahiran jang akan dibikin oleh Pegawai atau Pengantara Pentjatatan Sipil itu , ketjuali kalau anak itu diakui oleh bapaknja , baik oleh pribadinja sendiri, maupun oleh seseorang oknum jang diberi-kuasa olehnja chusus untuk itu dengan memakai akta otentik, akan tetapi dalam hal demikian oleh Pengantarapemberitahuan itu tiada boleh diterima. ( 15, 65 , 86 ; KUHS 272, 280db., 287, 289)((div end}}
- Pemberitahuan demikian itu boleh disampaikan pada waktu umur anak itu beberapa tahun djuapun, tetapi sekali-kali tiadalah boleh berlawanan dengan apa jang ditentukan dalam pasal-pasal 282 ajat pertama, 283 dan 284 ajat pertama Kitab Undang-undang Hukum Sipil.
1580
1580