Halaman ini telah diuji baca
REGLEMEN PENTJATATAN SIPIL TIONGHOA.
lah boleh Pegawai Pentjatatan Sipil menuliskan sesuatu diluar apa-apa jang mesti diterangkan oleh pihak-pihak jang badir, menurut undang-undang. (45, 54 db., 68 db., 72, 75 db., 79 db., 82 db., 92)
P. 14.
- Dalam akta pentjatatan sipil ditegaskan tahun, bulan dan hari menuliskan akta itu dan djuga nama, nama ketjil, umur, pekerdjaan dan tempat kediaman, baik dari pihak jang hadir maupun dari saksi-saksi. Dalam akta nikah (akta-kawin) harus pula diterangkan nama hari serta djam ketika pernikahan dilangsungkan. (53, 69, 72, 75, 79, 82, 92)
- Dalam akta pentjatatan sipil haruslah selalu sadja ditempatkan nama turunan dimuka nama ketjil. Nama itu dipisahkan oleh koma dari pada nama ketjilnja. (39)
P. 15.
- Dalam segala hal dimana pihak-pihak jang berkepentingan tidak diwadjibkan hadir sendiri, maka mereka boleh berwakil dengan seseorang jang dikuasakannja; wakıl ini dengan setjara tertentu harus diangkat olehnja untuk urusan itu dengan suatu akta otentik.
- Akan tetapi pemberian kuasa demikian itu dapat dibuat diatas akta bawah-tangan pada kertas jang tiada berbea-meterai, ialah apabila rumah tempat kediaman sipemberi-kuasa lebih dari sepuluh tonggak (pal) djaraknja dari tempat kediaman notaris jang terdekat sekali; dalam hal demikian, surat kuasa itu mesti ditanda-tangani oleh seseorang pegawai bangsa Eropah [1] sebagai tanda telah dibatja (diketahui). (26 db., 53, 70; KUHS 79)
- Kehadiran sebagai dimaksud dalam ajat (1) tiada diizinkan djika orang mesti hadir dimuka pegawai pengantara.
P. 16.
- Saksi-saksi jang dipakai untuk menuliskan akta pentjatatan sipil hendaklah dipilih oleh orang jang berkepentingan sendiri. sebaiknja diantara bangsa Eropah, atau Tionghoa; saksi-saksi itu mesti berkedudukan sebagai penduduk Indonesia dan telah mentjapai umur dua puluh satu tahun penuh. (KUHS 330)
- Kaum-keluarga jang dekatpun diızınkan mendjadi saksi, (KUH$ 1910, 1914)
- Djikalau saksi-saksi itu termasuk golongan bangsa Indonesia atau bangsa jang disamakan dengan mereka itu, sedang Pegawai Pentjatatan Sipil tiada kenal pada mereka, maka pegawai ini boleh menuntut supaja ada keterangan tentang wewenang mereka untuk mendjadi saksi dengan djalan mengundjukkan surat keterangan dari wekmester ataupun kepala kampung (desa) ditempat kediaman mereka.
——————
- ↑ Batja kini: pegawai pamongpradja jang mengepalai Daerah Kewedanaan atau Ketjamatan ditempat kediaman sipemberi-kuasa itu.
1567