REGLEMEN PENTJATATAN SIPIL TIONGHOA.
- Pengiriman daftar-daftar itu kepada para Pegawai Pentjatatan Sipil dilakukan pada setiap tahun oleh para Kepala daerah dengan perantaraan hakim keresidenan 1) termaksud dalam ajat (1) pasal 10, ketjuali kalau Kepala daerah tersebut atau pegawai jang ditundjuk olehnja ditugaskan pula dengan pekerdjaan hakim keresidenan [1].; maka dalam hal demikian ini pengiriman daftar-daftar itu haruslah langsung sadja dilakukan.
- Pengiriman itu harus dilakukan pada waktu sedemikian tepatnja sehingga semua daftar itu sebelum tanggal 1 Djanuari tahun baru sudah dapat diterima oleh para Pegawai Pentjatatan Sipil. (35)
- Pengiriman daftar-daftar-sambunganpun harus dilakukan setjara jang ditentukan dalam ajat (3).
P. 10. Halaman (lembaran) pertama dan penghabisan pada semua daftar jang telah diberi bernomor-urut harus ditandai dengan tanda tangan dan halaman jang selebihnja ditandai dengan paraf, oleh Hakim keresidenan (batja kini : Ketua Pengadilan Negeri) ditempat dimana Pegawai Pentjatatan Sipil berkedudukan. (6, 25) Djikalau ditempat itu tidak ada Hakim keresidenan [2].berkedudukan ataupun apabila pangkat Pegawai Pentjatatan Sipil dan pangkat Hakim keresidenan ditempat itu didjalankan oleh pegawai jang seorang itu djuga, maka penanda-tanganan dan pemarafan termaksud, harus dilakukan oleh Kepala daerah ataupun oleh seorang pegawai kantornja jang ditundjuk olehnja ; pegawai jang ditundjuk ini tidak boleh merangkap pula Pegawai Pentjatatan Sipil-luarbiasa.
P. 11. Akta-akta itu harus diperbuat dalam bahasa Belanda [3].
- Akta-akta itu harus ditulisi dengan berturut-turut didalam daftarnja dengan tiada boleh dibiarkan terbuka suatu ruangan kosong apapun djua diantara dua akta.
- Segala apa jang sekiranja ada ditjoret, diselakan atau dituliskan dipinggir pada ketika membuat akta, hendaklah dibenarkan (disahkan) dan dibubuhi tanda-tangan, mirip seperti pada akta itu sendiri; tidak satu apa djuapun boleh dituliskan dengan kependekan (potongan kata) atau dengan angka. (14, 17, 38)
- Apabila akta itu sudah selesai, didalamnja tidak boleh diadakan suatu perubahan apa djuapun djika tidak dengan ponis untuk itu, jaitu ponis jang telah pasti (tak dapat dirubah lagi).