Halaman ini telah diuji baca
REGLEMEN PENTJATATAN SIPIL TIONGHOA.
tahuan kelahiran jang disampaikan kepada Pengantara itu menurut pasal 3; (34)
|
- satu daftar izin untuk nikah, tersedia buat menuliskan izin-izin demikian sebagaimana semestinja diberikan oleh orang-tua (ibu-bapak), kakek-nenek, wali atau oleh Balai Harta Peninggalan dihadapan Pegawai Pentjatatan Sipil; (67)
- satu daftar pernikahan dan pertjeraian-kawin, tersedia untuk menuliskan segala pernikahan jang bergandengan pula dengan pengakuan anak, dan djuga untuk menuliskan segala pertjeraian-kawin, dan pula segala akta tentang pembubaran pernikahan oleh ponis hakim setelah bertjerai makan dan tempat-tidur; (68 db., 72)
- satu daftar tentang kematian jang terdiri dari:
- satu daftar-induk, tersedia untuk menuliskan segala kedjadian tentang kematian jang pemberitahuannja disampaikan kepada Pegawai Pentjatatan Sipil; (73 db.)
- satu daftar-tambahan, tersedia untuk menuliskan segala akta jang dikirimkan oleh Pengantara Pentjatatan Sipil tentang pemberitahuan kematian jang disampaikan kepada Pengantara itu menurut pasal 3: (34)
- satu daftar-tambahan, tersedia untuk menuliskan segala akta lainnja jang mana menurut undang-undang semestinja dituliskan kedalam daftar kematian (76, 79 db., 84 db.)[1]
P. 9.
- Sekalian daftar pentjatatan sipil, ketjuali daftar izin untuk nikah, harus diadakan dalam rangkap dua. (8, 10, 19 db.)
- Daftar-daftar itu dikirimkan kepada Pegawai Pentjatatan Sipil dengan pertjuma (tanpa bajaran). Diketjualikan daftar daftar tersebut dalam pasal 8 ruas 1'd, 3°, dan 4°c, maka bagi semua daftar jang selebihnja disediakan blanko akta-akta jang tertjetak, menurut tjontoh-tjontoh jang ditetapkan oleh Direktur Djustisi; blanko akta-akta itu harus diisi dan ditambah oleh Pegawai Pentjatatan Sipil sesuai dengan aturan-aturan (sjarat-sjarat) dalam reglemen ini [1],
——————
1565