Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1673

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

REGLEMEN PENTJATATAN SIPIL TIONGHOA.


tahuan kelahiran jang disampaikan kepada Pengantara itu menurut pasal 3; (34)
  1. satu daftar-tambahan, tersedia untuk menuliskan segala pengakuan anak, ketjuali pengakuan jang dilakukan pada waktu menjampaikan pemberitahuan kelahiran, atau pada waktu melangsungkan pernikahan; (55, 69 ke-8)
  2. satu-daftar-tambahan, tersedia untuk menuliskan kelahiran-kelahiran jang disertai pula dengan pengakuan anak atas diri baji jang baru lahir itu, dan djuga untuk menuliskan segala akta lainnja jang mana menurut undang-undang semestinja dituliskan kedalam daftar kelahiran; (52, 56, 58 db., 62 db.)
  1. satu daftar izin untuk nikah, tersedia buat menuliskan izin-izin demikian sebagaimana semestinja diberikan oleh orang-tua (ibu-bapak), kakek-nenek, wali atau oleh Balai Harta Peninggalan dihadapan Pegawai Pentjatatan Sipil; (67)
  2. satu daftar pernikahan dan pertjeraian-kawin, tersedia untuk menuliskan segala pernikahan jang bergandengan pula dengan pengakuan anak, dan djuga untuk menuliskan segala pertjeraian-kawin, dan pula segala akta tentang pembubaran pernikahan oleh ponis hakim setelah bertjerai makan dan tempat-tidur; (68 db., 72)
  3. satu daftar tentang kematian jang terdiri dari:
    1. satu daftar-induk, tersedia untuk menuliskan segala kedjadian tentang kematian jang pemberitahuannja disampaikan kepada Pegawai Pentjatatan Sipil; (73 db.)
    2. satu daftar-tambahan, tersedia untuk menuliskan segala akta jang dikirimkan oleh Pengantara Pentjatatan Sipil tentang pemberitahuan kematian jang disampaikan kepada Pengantara itu menurut pasal 3: (34)
    3. satu daftar-tambahan, tersedia untuk menuliskan segala akta lainnja jang mana menurut undang-undang semestinja dituliskan kedalam daftar kematian (76, 79 db., 84 db.)[1]

P. 9.

  1. Sekalian daftar pentjatatan sipil, ketjuali daftar izin untuk nikah, harus diadakan dalam rangkap dua. (8, 10, 19 db.)
  2. Daftar-daftar itu dikirimkan kepada Pegawai Pentjatatan Sipil dengan pertjuma (tanpa bajaran). Diketjualikan daftar daftar tersebut dalam pasal 8 ruas 1'd, 3°, dan 4°c, maka bagi semua daftar jang selebihnja disediakan blanko akta-akta jang tertjetak, menurut tjontoh-tjontoh jang ditetapkan oleh Direktur Djustisi; blanko akta-akta itu harus diisi dan ditambah oleh Pegawai Pentjatatan Sipil sesuai dengan aturan-aturan (sjarat-sjarat) dalam reglemen ini [1],

——————

  1. 1,0 1,1 Tjontoh-tjontoh daftar termaksud ditetapkan dg. Bb. No. 8761.

1565